Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 sebagai landasan hukum untuk memusatkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.

Regulasi yang memuat 10 pasal ini mengatur tata kelola ekspor, penetapan komoditas strategis, hingga mekanisme pelaksanaan ekspor melalui sistem satu pintu.

>>> DJP Targetkan Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 20,5 Persen

Komoditas Strategis Tahap Awal

Berdasarkan Pasal 2, tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis diatur oleh pemerintah dan akan dijalankan secara bertahap.

Pada tahap awal, komoditas yang masuk kategori SDA strategis meliputi batubara, kelapa sawit, serta ferro alloy atau paduan besi.

Penetapan untuk jenis komoditas lainnya akan diputuskan melalui rapat koordinasi pemerintah dan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perdagangan.

Peran BUMN Ekspor

Pasal 3 menegaskan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik komoditas maupun perantara tunggal.

BUMN Ekspor memiliki wewenang penuh untuk menetapkan harga jual dan margin usaha dalam batas kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Saat ini, pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang diproyeksikan menjadi pelaksana utama kebijakan ekspor satu pintu ini.

>>> Cara Mendapatkan Layanan Cuci Darah Gratis dengan BPJS Kesehatan

Instrumen Pengendalian dan Pengecualian

PP ini juga menetapkan instrumen tata kelola seperti pengendalian ekspor, verifikasi teknis, pengaturan pengangkutan, dan asuransi ekspor.

Namun, perusahaan yang memiliki kontrak khusus dengan pemerintah dapat dikecualikan, asalkan kontrak tersebut memuat ketentuan investasi, divestasi, serta pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.

Kontrak penjualan yang sudah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.

Pemberlakuan dan Integrasi Sistem

PP Nomor 24 Tahun 2026 resmi berlaku mulai 1 Juni 2026, dan seluruh ekspor komoditas SDA strategis wajib mengacu pada aturan ini.

Pemerintah akan mengevaluasi implementasi melalui rapat koordinasi dalam tiga bulan setelah regulasi berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dapat menetapkan batas waktu baru terkait pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor sebelum 31 Desember 2026.

>>> Ommane K&Food Hadirkan Pengalaman Kuliner Masakan Rumahan Autentik Korea

Pelaku usaha wajib melaporkan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan data tambahan melalui sistem yang terintegrasi dengan CEISA, SINSW, INATRADE, SiMoDIS, dan MOMS.