Pemerintah Sentralisasikan Ekspor Komoditas SDA Strategis Lewat BUMN
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 sebagai landasan hukum untuk memusatkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.
Regulasi yang memuat 10 pasal ini mengatur tata kelola ekspor, penetapan komoditas strategis, hingga mekanisme pelaksanaan ekspor melalui sistem satu pintu.
>>> DJP Targetkan Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 20,5 Persen
Komoditas Strategis Tahap Awal
Berdasarkan Pasal 2, tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis diatur oleh pemerintah dan akan dijalankan secara bertahap.
Pada tahap awal, komoditas yang masuk kategori SDA strategis meliputi batubara, kelapa sawit, serta ferro alloy atau paduan besi.
Penetapan untuk jenis komoditas lainnya akan diputuskan melalui rapat koordinasi pemerintah dan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perdagangan.
Peran BUMN Ekspor
Pasal 3 menegaskan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik komoditas maupun perantara tunggal.
BUMN Ekspor memiliki wewenang penuh untuk menetapkan harga jual dan margin usaha dalam batas kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat ini, pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang diproyeksikan menjadi pelaksana utama kebijakan ekspor satu pintu ini.
>>> Cara Mendapatkan Layanan Cuci Darah Gratis dengan BPJS Kesehatan
Instrumen Pengendalian dan Pengecualian
PP ini juga menetapkan instrumen tata kelola seperti pengendalian ekspor, verifikasi teknis, pengaturan pengangkutan, dan asuransi ekspor.
Namun, perusahaan yang memiliki kontrak khusus dengan pemerintah dapat dikecualikan, asalkan kontrak tersebut memuat ketentuan investasi, divestasi, serta pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.
Kontrak penjualan yang sudah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.
Pemberlakuan dan Integrasi Sistem
PP Nomor 24 Tahun 2026 resmi berlaku mulai 1 Juni 2026, dan seluruh ekspor komoditas SDA strategis wajib mengacu pada aturan ini.
Pemerintah akan mengevaluasi implementasi melalui rapat koordinasi dalam tiga bulan setelah regulasi berjalan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dapat menetapkan batas waktu baru terkait pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor sebelum 31 Desember 2026.
>>> Ommane K&Food Hadirkan Pengalaman Kuliner Masakan Rumahan Autentik Korea
Pelaku usaha wajib melaporkan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan data tambahan melalui sistem yang terintegrasi dengan CEISA, SINSW, INATRADE, SiMoDIS, dan MOMS.
Update Terbaru
CEO Jagex Targetkan RuneScape Jadi MMO Nomor Satu, Geser World of Warcraft
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Desainer Quest Cyberpunk 2077: Villa Eurodyne Masih Simpan Banyak Rahasia
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Panduan Manga Musim Panas 2026: Rilis Baru dan Review Volume Pertama
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Jadwal Anime dan Berita Terkini 18-21 Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
PYC Ungkap Celah Pengembangan Industri Baterai, Sinkronisasi Kebijakan Jadi Kunci
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
Tiket Museum George Lucas Ludes Terjual, Antrean Capai 5 Jam
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
Kadek Seina Maputra Juara Starbucks Barista Championship 2026, Siap Wakili Indonesia di Asia Pasifik
Rabu / 22-07-2026, 05:29 WIB
Tersangka Ledakkan Petasan di Depan Gedung Federal New York, Tiga Terluka
Rabu / 22-07-2026, 05:29 WIB
Konflik AS-Iran di Hormuz: Peluang bagi Rusia dan China di Asia Tenggara
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Milania Giudice Tari Bareng Adik yang Laporkan ke Polisi
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Kuda Pacu Adan Banuelos Kaget Tahu Bella Hadid Single
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Dustin Poirier: Bud Langsung Putus Kontrak Usai Penangkapan
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Ibu Nolan Wells Ajukan Permohonan Hukum untuk Tuntut Kematian Putranya
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Gagal di Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Pastikan Berpisah dengan Belgia
Rabu / 22-07-2026, 05:24 WIB







