Pemerintah Sentralisasikan Ekspor Komoditas SDA Strategis Lewat BUMN
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 sebagai landasan hukum untuk memusatkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.
Regulasi yang memuat 10 pasal ini mengatur tata kelola ekspor, penetapan komoditas strategis, hingga mekanisme pelaksanaan ekspor melalui sistem satu pintu.
>>> DJP Targetkan Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 20,5 Persen
Komoditas Strategis Tahap Awal
Berdasarkan Pasal 2, tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis diatur oleh pemerintah dan akan dijalankan secara bertahap.
Pada tahap awal, komoditas yang masuk kategori SDA strategis meliputi batubara, kelapa sawit, serta ferro alloy atau paduan besi.
Penetapan untuk jenis komoditas lainnya akan diputuskan melalui rapat koordinasi pemerintah dan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perdagangan.
Peran BUMN Ekspor
Pasal 3 menegaskan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik komoditas maupun perantara tunggal.
BUMN Ekspor memiliki wewenang penuh untuk menetapkan harga jual dan margin usaha dalam batas kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat ini, pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang diproyeksikan menjadi pelaksana utama kebijakan ekspor satu pintu ini.
>>> Cara Mendapatkan Layanan Cuci Darah Gratis dengan BPJS Kesehatan
Instrumen Pengendalian dan Pengecualian
PP ini juga menetapkan instrumen tata kelola seperti pengendalian ekspor, verifikasi teknis, pengaturan pengangkutan, dan asuransi ekspor.
Namun, perusahaan yang memiliki kontrak khusus dengan pemerintah dapat dikecualikan, asalkan kontrak tersebut memuat ketentuan investasi, divestasi, serta pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.
Kontrak penjualan yang sudah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.
Pemberlakuan dan Integrasi Sistem
PP Nomor 24 Tahun 2026 resmi berlaku mulai 1 Juni 2026, dan seluruh ekspor komoditas SDA strategis wajib mengacu pada aturan ini.
Pemerintah akan mengevaluasi implementasi melalui rapat koordinasi dalam tiga bulan setelah regulasi berjalan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dapat menetapkan batas waktu baru terkait pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor sebelum 31 Desember 2026.
>>> Ommane K&Food Hadirkan Pengalaman Kuliner Masakan Rumahan Autentik Korea
Pelaku usaha wajib melaporkan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan data tambahan melalui sistem yang terintegrasi dengan CEISA, SINSW, INATRADE, SiMoDIS, dan MOMS.
Update Terbaru
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman Malam Ini di FIFA Matchday 2026
Jumat / 05-06-2026, 18:12 WIB
Toyota Siap Unjuk Mobil Balap Hidrogen Cair di Le Mans 24 Jam
Jumat / 05-06-2026, 18:12 WIB
Harga Emas Antam Diprediksi Fluktuatif pada Sabtu, 6 Juni 2026
Jumat / 05-06-2026, 18:11 WIB
Apa Itu Annya Obake? Organisasi Jepang Buka Loker Uji Nyali di Rumah Angker Bekasi
Jumat / 05-06-2026, 18:10 WIB
Wuling Darion EV dan BYD M6 Punya Keunggulan Berbeda untuk Kebutuhan Keluarga
Jumat / 05-06-2026, 18:09 WIB
PT PII Beri Penjaminan untuk Proyek TPPASR Legok Nangka di Jawa Barat
Jumat / 05-06-2026, 18:08 WIB
Tekanan Pasar Keuangan Domestik Masih Bayangi Investor, Ini Saran Perencana Keuangan
Jumat / 05-06-2026, 18:08 WIB
GitLab PHK 350 Karyawan demi Investasi Infrastruktur AI
Jumat / 05-06-2026, 18:08 WIB
GitLab PHK 14 Persen Karyawan, Fokus Investasi AI
Jumat / 05-06-2026, 18:07 WIB
WHO: Keracunan Makanan Sebabkan 1,5 Juta Kematian per Tahun
Jumat / 05-06-2026, 18:07 WIB
FIFA Larang Penonton Bawa Botol Minum di Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 18:06 WIB
IHSG Anjlok ke Level 5.692 Akibat Tekanan Jual Investor Asing
Jumat / 05-06-2026, 18:04 WIB
KJP Plus Tahap I 2026 Cair Mulai 5 Juni untuk 707.477 Murid
Jumat / 05-06-2026, 18:04 WIB
Sarwendah Minta Maaf dan Bantah Persulit Ruben Onsu Bertemu Anak
Jumat / 05-06-2026, 18:04 WIB






