Pasien gagal ginjal kronis atau kondisi medis terkait dapat memperoleh layanan cuci darah (hemodialisis) secara gratis melalui BPJS Kesehatan.

Prosedur ini mengikuti sistem JKN yang berlaku.

>>> Ommane K&Food Hadirkan Pengalaman Kuliner Masakan Rumahan Autentik Korea

Sebelum mengajukan, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif. Bagi peserta mandiri, iuran rutin harus dibayar tepat waktu agar tidak terjadi penangguhan layanan.

Dokumen yang diperlukan meliputi hasil pemeriksaan klinis yang menunjukkan indikasi medis, serta surat rekomendasi tindakan hemodialisis atau CAPD dari dokter spesialis.

Fasilitas kesehatan yang dituju juga harus bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Langkah-Langkah Pengajuan

Pertama, pastikan kepesertaan aktif dan iuran terbayar. Kedua, lakukan pemeriksaan untuk mendapatkan indikasi medis dan rekomendasi tertulis dari dokter.

>>> Kadin Minta Pemerintah Percepat Negosiasi Hadapi Ancaman Tarif AS

Ketiga, ikuti sistem rujukan berjenjang JKN.

Jika surat rujukan habis, perpanjangan dapat diproses langsung oleh rumah sakit melalui aplikasi V-Claim tanpa harus kembali ke FKTP.

Terakhir, kunjungi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menjalani pengobatan cuci darah secara rutin.

Sebagai informasi tambahan, BPJS Kesehatan juga menanggung metode Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) dengan biaya sekitar Rp8 juta per bulan.

>>> OJK Waspadai Lonjakan Beban Valas Korporasi Akibat Pelemahan Rupiah

Selain itu, tersedia bantuan transfusi darah hingga 4 kantong per bulan dengan nilai pertanggungan sekitar Rp360.000 per kantong.