Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.

Langkah ini diambil untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis periode 2025-2026.

>>> Ajax Amsterdam Bidik Marc-Andre ter Stegen, Posisi Maarten Paes Terancam

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan kliennya siap menjadi justice collaborator. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2026).

Menurut Krisna, komitmen kooperatif tersebut telah dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan. Tujuannya agar kasus ini menjadi terang benderang.

"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan," pungkas Krisna Murti.

>>> Anggaran Keamanan Siber Sektor Jasa Keuangan Dinilai Krusial

Surat resmi permohonan justice collaborator akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Hal ini diharapkan membuat penanganan perkara berjalan transparan, termasuk rincian nama tokoh yang terkait.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan penggelembungan anggaran operasional pendukung program.

>>> Rupiah Tertekan Sentimen Timur Tengah dan Data Ekonomi AS

Selain itu, mereka juga diduga memanipulasi pemilihan mitra penyedia yang terafiliasi dengan yayasan pribadi. Hingga saat ini, penyidik masih menghitung total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum tersebut.