Presiden Prabowo Sahkan Protokol Perubahan Perjanjian Ekonomi dengan Jepang
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi antara Indonesia dan Jepang (IJEPA).
Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 13 Mei 2026 sebagai landasan hukum bagi Indonesia untuk menerapkan amendemen atas perjanjian yang telah berjalan sejak 2008.
>>> Benfica Konfirmasi Klausul 15 Juta Euro untuk Kepulangan Mourinho ke Real Madrid
Pemerintah memandang perdagangan internasional sebagai penggerak utama perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan tersebut tertuang dalam bagian pertimbangan Perpres, yang merujuk pada Pembukaan UUD 1945.
Kemitraan ekonomi Indonesia-Jepang dimulai dengan penandatanganan kesepakatan awal di Jakarta pada 20 Agustus 2007, yang kemudian disahkan melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2008.
Seiring waktu, kedua negara sepakat melakukan penyesuaian yang ditandatangani secara sirkuler pada 8 Agustus 2024 di Jakarta dan Tokyo.
>>> Danantara Bantah Isu Kewajiban Pembelian Patriot Bond Pemilik Tabungan
Pengesahan ini memberikan dasar hukum nasional agar implementasi setiap poin perubahan berjalan optimal.
Pasal 1 ayat (1) Perpres menyatakan pengesahan protokol perubahan yang telah ditandatangani secara sirkuler oleh kedua pemerintah pada 8 Agustus 2024.
Naskah amendemen disusun dalam tiga bahasa resmi: Inggris, Indonesia, dan Jepang, yang seluruhnya menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan.
Landasan hukum pengesahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
>>> Florentino Perez Janjikan Dumfries, Mourinho, dan Konate ke Real Madrid
Perpres Nomor 32 Tahun 2026 resmi berlaku sejak diundangkan pada 13 Mei 2026 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Update Terbaru
PT Sinar Terang Mandiri Tbk Raup Pendapatan Rp676 Miliar di Kuartal I/2026
Jumat / 05-06-2026, 17:47 WIB
Sam Levinson Pastikan Serial Euphoria Berakhir di Musim Ketiga
Jumat / 05-06-2026, 17:47 WIB
10 Model Gelang Emas Motif Cincin Kecil yang Tren di 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:44 WIB
Kati Morton Ungkap 5 Kebiasaan yang Membuat Hidup Tidak Bahagia
Jumat / 05-06-2026, 17:44 WIB
PP Nomor 24 Tahun 2026 Terbit, Pengusaha Beri Catatan Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Jumat / 05-06-2026, 17:41 WIB
Kemenkeu Targetkan Pertumbuhan Penerimaan Pajak 20,5 Persen pada 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:40 WIB
BCA Bagikan Dividen Interim Pertama Rp20 per Saham
Jumat / 05-06-2026, 17:40 WIB
BCA Mulai Bagikan Dividen Interim Termin Pertama Rp20 per Saham
Jumat / 05-06-2026, 17:40 WIB
Pertamina Terapkan Strategi Pertumbuhan Ganda untuk Transisi Energi
Jumat / 05-06-2026, 17:40 WIB
BPOM Sarankan Istilah Low Sugar untuk Label Produk Makanan
Jumat / 05-06-2026, 17:40 WIB
Veda Ega Pratama Jaga Posisi Lima Besar Moto3 Hungaria 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
Sony Siap Hadirkan FlexStrike untuk Pasar Teknologi Indonesia
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
Pemerintah Kaji Ubah Skema Bagi Hasil Tambang Minerba
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
Meta Bangun Tenda Raksasa untuk Percepat Infrastruktur AI di Ohio
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB






