Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi antara Indonesia dan Jepang (IJEPA).

Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 13 Mei 2026 sebagai landasan hukum bagi Indonesia untuk menerapkan amendemen atas perjanjian yang telah berjalan sejak 2008.

>>> Benfica Konfirmasi Klausul 15 Juta Euro untuk Kepulangan Mourinho ke Real Madrid

Pemerintah memandang perdagangan internasional sebagai penggerak utama perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.

Pandangan tersebut tertuang dalam bagian pertimbangan Perpres, yang merujuk pada Pembukaan UUD 1945.

Kemitraan ekonomi Indonesia-Jepang dimulai dengan penandatanganan kesepakatan awal di Jakarta pada 20 Agustus 2007, yang kemudian disahkan melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2008.

Seiring waktu, kedua negara sepakat melakukan penyesuaian yang ditandatangani secara sirkuler pada 8 Agustus 2024 di Jakarta dan Tokyo.

>>> Danantara Bantah Isu Kewajiban Pembelian Patriot Bond Pemilik Tabungan

Pengesahan ini memberikan dasar hukum nasional agar implementasi setiap poin perubahan berjalan optimal.

Pasal 1 ayat (1) Perpres menyatakan pengesahan protokol perubahan yang telah ditandatangani secara sirkuler oleh kedua pemerintah pada 8 Agustus 2024.

Naskah amendemen disusun dalam tiga bahasa resmi: Inggris, Indonesia, dan Jepang, yang seluruhnya menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan.

Landasan hukum pengesahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

>>> Florentino Perez Janjikan Dumfries, Mourinho, dan Konate ke Real Madrid

Perpres Nomor 32 Tahun 2026 resmi berlaku sejak diundangkan pada 13 Mei 2026 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.