Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.

Regulasi ini menjadi payung hukum kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

>>> Timnas Oman Siap Tampil Serius Lawan Indonesia di FIFA Matchday

Manajemen Danantara Indonesia memberikan penjelasan mengenai penerapan kebijakan baru tersebut.

Mereka menegaskan bahwa seluruh kontrak yang telah ditandatangani pelaku usaha tetap bisa berjalan normal, dengan syarat tidak ditemukan praktik under-invoicing.

Pihak Danantara menyadari bahwa keberhasilan menjalankan mandat DSI sangat bergantung pada kepastian berusaha.

"Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut," ungkap Manajemen Danantara Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Fase Transisi Dimulai 1 Juni 2026

Fase transisi yang ditetapkan pemerintah telah dimulai sejak 1 Juni 2026. Masa peralihan ini akan dievaluasi secara berkala mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

Pada tahapan ini, DSI berfokus penuh memperkuat sistem pelaporan dan pemantauan melalui proses digitalisasi.

Manajemen Danantara mengumumkan bahwa DSI tengah membangun platform digital khusus.

Sistem ini berfungsi menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis, sehingga indikasi kecurangan under-invoicing dapat dideteksi secara objektif berbasis data.

"Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar," ujar Manajemen Danantara.

DSI juga menegaskan komitmen penuh melindungi kerahasiaan seluruh informasi komersial serta poin-poin kontraktual yang mereka terima.

"Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif," kata Manajemen Danantara.