PP 24/2026 Terbit, Ekspor SDA Strategis Kini Satu Pintu Lewat Danantara
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.
Regulasi ini menjadi payung hukum kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
>>> Timnas Oman Siap Tampil Serius Lawan Indonesia di FIFA Matchday
Manajemen Danantara Indonesia memberikan penjelasan mengenai penerapan kebijakan baru tersebut.
Mereka menegaskan bahwa seluruh kontrak yang telah ditandatangani pelaku usaha tetap bisa berjalan normal, dengan syarat tidak ditemukan praktik under-invoicing.
Pihak Danantara menyadari bahwa keberhasilan menjalankan mandat DSI sangat bergantung pada kepastian berusaha.
"Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut," ungkap Manajemen Danantara Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Fase Transisi Dimulai 1 Juni 2026
Fase transisi yang ditetapkan pemerintah telah dimulai sejak 1 Juni 2026. Masa peralihan ini akan dievaluasi secara berkala mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Pada tahapan ini, DSI berfokus penuh memperkuat sistem pelaporan dan pemantauan melalui proses digitalisasi.
Manajemen Danantara mengumumkan bahwa DSI tengah membangun platform digital khusus.
Sistem ini berfungsi menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis, sehingga indikasi kecurangan under-invoicing dapat dideteksi secara objektif berbasis data.
"Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar," ujar Manajemen Danantara.
DSI juga menegaskan komitmen penuh melindungi kerahasiaan seluruh informasi komersial serta poin-poin kontraktual yang mereka terima.
"Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif," kata Manajemen Danantara.
Update Terbaru
WhatsApp Kembangkan Fitur AI untuk Deteksi Otomatis Penipuan di Android
Jumat / 05-06-2026, 17:27 WIB
Pemerintah Sentralisasikan Ekspor Komoditas SDA Strategis Lewat BUMN
Jumat / 05-06-2026, 17:27 WIB
DJP Targetkan Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 20,5 Persen
Jumat / 05-06-2026, 17:26 WIB
Cara Mendapatkan Layanan Cuci Darah Gratis dengan BPJS Kesehatan
Jumat / 05-06-2026, 17:24 WIB
Ommane K&Food Hadirkan Pengalaman Kuliner Masakan Rumahan Autentik Korea
Jumat / 05-06-2026, 17:24 WIB
Kadin Minta Pemerintah Percepat Negosiasi Hadapi Ancaman Tarif AS
Jumat / 05-06-2026, 17:24 WIB
OJK Waspadai Lonjakan Beban Valas Korporasi Akibat Pelemahan Rupiah
Jumat / 05-06-2026, 17:24 WIB
Final Fantasy VII Remake Part 3 Dikabarkan Debut di Summer Game Fest 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:24 WIB
KPK Akomodasi Ekstradisi Paulus Tannos Pascaputusan Pengadilan Singapura
Jumat / 05-06-2026, 17:22 WIB
Pemko Medan Gandeng Gerakan Sosial KBB untuk Benahi Kawasan Belawan
Jumat / 05-06-2026, 17:22 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Tumbuh 22,1 Persen hingga Mei 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:21 WIB
OJK Pastikan Fundamental Pasar Modal Indonesia Tetap Terjaga
Jumat / 05-06-2026, 17:21 WIB
Sarwendah Bantah Sindir Ruben Onsu Lewat Video Viral
Jumat / 05-06-2026, 17:21 WIB
Pangeran Mateen Diangkat Jadi Menteri Luar Negeri Brunei
Jumat / 05-06-2026, 17:20 WIB






