PP 24/2026 Terbit, Ekspor SDA Strategis Kini Satu Pintu Lewat Danantara
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.
Regulasi ini menjadi payung hukum kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
>>> Timnas Oman Siap Tampil Serius Lawan Indonesia di FIFA Matchday
Manajemen Danantara Indonesia memberikan penjelasan mengenai penerapan kebijakan baru tersebut.
Mereka menegaskan bahwa seluruh kontrak yang telah ditandatangani pelaku usaha tetap bisa berjalan normal, dengan syarat tidak ditemukan praktik under-invoicing.
Pihak Danantara menyadari bahwa keberhasilan menjalankan mandat DSI sangat bergantung pada kepastian berusaha.
"Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut," ungkap Manajemen Danantara Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Fase Transisi Dimulai 1 Juni 2026
Fase transisi yang ditetapkan pemerintah telah dimulai sejak 1 Juni 2026. Masa peralihan ini akan dievaluasi secara berkala mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Pada tahapan ini, DSI berfokus penuh memperkuat sistem pelaporan dan pemantauan melalui proses digitalisasi.
Manajemen Danantara mengumumkan bahwa DSI tengah membangun platform digital khusus.
Sistem ini berfungsi menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis, sehingga indikasi kecurangan under-invoicing dapat dideteksi secara objektif berbasis data.
"Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar," ujar Manajemen Danantara.
DSI juga menegaskan komitmen penuh melindungi kerahasiaan seluruh informasi komersial serta poin-poin kontraktual yang mereka terima.
"Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif," kata Manajemen Danantara.
Update Terbaru
Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Kantongi Sertifikasi, Siap Rilis
Rabu / 22-07-2026, 08:29 WIB
Dokter Ungkap Menu Sarapan yang Bisa Picu Penyakit Jantung
Rabu / 22-07-2026, 08:29 WIB
Natalie Holscher Resmi Menikah dengan Aripat Hari Ini
Rabu / 22-07-2026, 08:29 WIB
Warga Yunani Buka Suara soal The Odyssey Christopher Nolan
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Shio Naga: Ini 3 Pasangan Paling Cocok Menurut Astrologi Cina
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
5 Tips Memilih Sepeda Hybrid untuk Pemula agar Nyaman dan Awet
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
3 Zodiak yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Hari Ini 22 Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Mobil Bisa Dihack? Fakta Ngerinya Ternyata Beda dari Film Hollywood
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Mobil Bisa Dihack? Fakta Ngerinya Ternyata Beda dari Film Hollywood
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Dilepas Prabowo, Nanik S Deyang Ngaku Trauma Urus Duit MBG
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Berobat Jantung
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
PDIP: Jika TNI-Polri Awasi Pajak, Indonesia Mundur ke Era Kelam
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
Mulyono, Sahabat Jokowi yang Difitnah Calo Tiket, Kini Jadi Saksi Penting
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
Ramalan Zodiak 22 Juli: Cancer Lebih Fokus, Leo Jangan Putus Asa
Rabu / 22-07-2026, 08:10 WIB







