>>> Film Zombie Colony Raih Ratusan Ribu Penonton di Indonesia

Setelah masa transisi selesai, DSI akan lebih mengedepankan perannya sebagai perantara. Tugas utamanya adalah memfasilitasi sekaligus mengawasi penyaluran ekspor komoditas tersebut.

Skema ini memastikan hubungan komersial antara produsen dan mitra dagang internasional tetap berlangsung seperti biasa.

Penerapan peran awal ini dinilai penting untuk mencegah gangguan atau disrupsi pada arus ekspor komoditas SDA strategis.

Langkah ini juga diambil demi mewujudkan sistem perdagangan yang adil, transparan, dan bersih dari manipulasi nilai ekspor.

"Pelaksanaan peran ini akan dievaluasi secara berkala dan terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian tujuan dimaksud," ungkap rilis tersebut.

Manajemen Danantara Indonesia menambahkan bahwa harga untuk komoditas SDA strategis akan ditentukan secara logis.

Penentuan nilai ini mengacu pada metodologi yang adil, terbuka, dan akuntabel bagi tiap-tiap jenis komoditas.

Kebijakan penentuan harga bertujuan menangkal praktik under-invoicing. Langkah ini juga memastikan nilai ekspor yang dilaporkan sesuai dengan kondisi transaksi yang sebenarnya di lapangan.

Formulasi metodologi tersebut akan memperhitungkan aspek perbedaan kualitas, spesifikasi produk, ongkos logistik, hingga struktur kontrak secara wajar.

Melalui cara ini, penilaian kewajaran harga dilakukan secara menyeluruh untuk menutup celah manipulasi data, tanpa menyamaratakan setiap transaksi yang secara komersial memang berbeda.

>>> Dinas Pariwisata Sleman Siapkan Paket Wisata Premium Gastronomi Rp2,5 Juta

"Danantara Indonesia dan DSI akan terus berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk menjaga agar pelaksanaan mandat DSI berjalan konsisten dan tanpa disrupsi terhadap proses ekspor," tandas Manajemen Danantara Indonesia.