Langkah Sinkronisasi Ekosistem Kesehatan

Guna meredam efek penyesuaian premi yang memberatkan nasabah, Wianto Chen menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara rumah sakit, perusahaan asuransi, penyedia layanan kesehatan, dan BPJS.

"Sebab, premi asuransi kesehatan itu akan menyesuaikan dengan inflasi medis tentunya," ungkap Wianto Chen.

AAJI mengapresiasi penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 yang berfokus pada penataan ekosistem asuransi kesehatan.

Regulasi ini dipandang sebagai instrumen transformatif untuk mewujudkan pelayanan yang lebih efisien tanpa mengurangi esensi proteksi.

"Misalnya, lewat Dewan Penasehat Medis dan adanya kerja sama dengan BPJS maupun dengan pihak rumah sakit.

Tujuannya untuk menekan, bukan mengurangi manfaat, melainkan meminimalkan adanya ketidakefisienan dalam proses klaim," jelas Wianto Chen.

Melalui tata kelola klaim yang lebih teratur dan efisien, penyesuaian tarif premi asuransi kesehatan diharapkan dapat bergerak lebih stabil serta terkendali.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, berharap tren kenaikan klaim kesehatan dapat diredam berkat POJK 36/2025.

>>> Laba Asuransi Jiwa Tembus Rp7,85 Triliun per Maret 2026

Implementasi aturan baru ini diharapkan mampu mengikis berbagai bentuk inefisiensi dalam prosedur klaim.