Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara senilai Rp1,33 triliun dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Temuan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang dirilis BPK, Jumat (5/6/2026).

>>> Film Animasi Garuda Di Dadaku Tayang 11 Juni 2026, Bertepatan Piala Dunia

Laporan pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi BTN semester II-2025 menunjukkan kelemahan monitoring pengawasan dokumen kredit serta ketidakhati-hatian dalam pengelolaan KPR.

Lima Kelemahan Utama Pengelolaan KPR BTN

BPK merinci lima poin kelemahan utama. Pertama, keberadaan sertifikat kepemilikan yang belum selesai di pihak ketiga atau tidak diketahui keberadaannya.

Kedua, tidak diterapkannya klausul buyback guarantee KPR Simple. Ketiga, ketidaksesuaian dokumen administrasi dengan profil debitur asli.

Keempat, ditemukan indikasi 1.215 debitur KPR menggunakan nama samaran atau joki.

Cicilan mereka dibiayai oleh PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang perumahan di Karawang dengan outstanding kredit mencapai Rp628,45 miliar.

Dari total temuan, BPK menghitung potensi kerugian Rp707,18 miliar akibat penyelesaian sertifikat rumah yang berlarut-larut.

Sisanya Rp628,45 miliar berasal dari kasus debitur pinjam nama PT BAS yang kini disidik Kejaksaan Negeri Karawang.

Penyidikan Kejari Karawang mengungkap manipulasi data pengajuan oleh PT BAS menggunakan joki atas persetujuan direktur utama.

Dari sisi BTN Karawang, ditemukan kelonggaran prosedur akad, pelanggaran ketentuan loan to value (LTV), serta lemahnya verifikasi lapangan.

Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama menyebut KPR pinjam nama itu diberikan kepada orang-orang yang secara profil keuangan tidak layak, seperti tukang parkir, pengemudi ojek, hingga individu tanpa pekerjaan tetap.

Kejaksaan telah menggeledah sejumlah lokasi dan memeriksa 91 orang saksi, terdiri dari 15 orang pihak BTN, 51 orang debitur, dan 26 orang pihak PT BAS.