BPK Temukan Potensi Kerugian PT BTN Rp1,33 Triliun Akibat KPR Bermasalah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara senilai Rp1,33 triliun dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Temuan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang dirilis BPK, Jumat (5/6/2026).
>>> Film Animasi Garuda Di Dadaku Tayang 11 Juni 2026, Bertepatan Piala Dunia
Laporan pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi BTN semester II-2025 menunjukkan kelemahan monitoring pengawasan dokumen kredit serta ketidakhati-hatian dalam pengelolaan KPR.
Lima Kelemahan Utama Pengelolaan KPR BTN
BPK merinci lima poin kelemahan utama. Pertama, keberadaan sertifikat kepemilikan yang belum selesai di pihak ketiga atau tidak diketahui keberadaannya.
Kedua, tidak diterapkannya klausul buyback guarantee KPR Simple. Ketiga, ketidaksesuaian dokumen administrasi dengan profil debitur asli.
Keempat, ditemukan indikasi 1.215 debitur KPR menggunakan nama samaran atau joki.
Cicilan mereka dibiayai oleh PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang perumahan di Karawang dengan outstanding kredit mencapai Rp628,45 miliar.
Dari total temuan, BPK menghitung potensi kerugian Rp707,18 miliar akibat penyelesaian sertifikat rumah yang berlarut-larut.
Sisanya Rp628,45 miliar berasal dari kasus debitur pinjam nama PT BAS yang kini disidik Kejaksaan Negeri Karawang.
Penyidikan Kejari Karawang mengungkap manipulasi data pengajuan oleh PT BAS menggunakan joki atas persetujuan direktur utama.
Dari sisi BTN Karawang, ditemukan kelonggaran prosedur akad, pelanggaran ketentuan loan to value (LTV), serta lemahnya verifikasi lapangan.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama menyebut KPR pinjam nama itu diberikan kepada orang-orang yang secara profil keuangan tidak layak, seperti tukang parkir, pengemudi ojek, hingga individu tanpa pekerjaan tetap.
Kejaksaan telah menggeledah sejumlah lokasi dan memeriksa 91 orang saksi, terdiri dari 15 orang pihak BTN, 51 orang debitur, dan 26 orang pihak PT BAS.
Update Terbaru
Marquinhos Ungkap Isi Pesan Gabriel Usai Final Liga Champions 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:08 WIB
NIM Perbankan Nasional Terus Menyusut, Industri Didorong Optimalkan Pendapatan Transaksi
Jumat / 05-06-2026, 13:08 WIB
Marquinhos Hibur Gabriel Magalhaes Usai Gagal Penalti di Final Liga Champions
Jumat / 05-06-2026, 13:07 WIB
Mengenal Merah Putih Bond, Instrumen Surat Utang Baru dari Danantara
Jumat / 05-06-2026, 13:07 WIB
TWS Rilis Lagu Penyemangat Timnas Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:07 WIB
Gerobak Jamu Godok Barokah Antapani Bandung Diserbu Pembeli, Racikan Rempah Dadakan Jadi Daya Tarik
Jumat / 05-06-2026, 13:05 WIB
Wuling Darion Sabet Tiga Penghargaan di Otomotif Award 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:04 WIB
Jadwal Wakil Indonesia di Perempat Final Indonesia Open 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:04 WIB
Tersangka Korupsi Badan Gizi Nasional Ajukan Justice Collaborator
Jumat / 05-06-2026, 13:02 WIB
Putri Kusuma Wardani Gagal ke Semifinal Indonesia Open 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:02 WIB
Google Indonesia Bagikan Cara Bangun Pola Asuh Digital Sehat di Rumah
Jumat / 05-06-2026, 13:02 WIB
Putra Wali Kota Gangneung Terpilih, From20, Curi Perhatian dengan Dukungan Kampanye
Jumat / 05-06-2026, 13:00 WIB
Telkom Amankan Partner Global untuk Data Center NeutraDC Batam
Jumat / 05-06-2026, 13:00 WIB
Kementerian ESDM Targetkan PLTA Batang Toru Beroperasi Oktober 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:00 WIB






