Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah tengah mematangkan konsep Bursa Mineral yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Pembentukan bursa perdagangan mineral dan komoditas strategis ini merupakan amanat revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan DPR pada Kamis (4/6/2026).

>>> Kejagung Temukan Markup Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga komoditas sumber daya alam Indonesia ditentukan secara mandiri dan tidak ditetapkan oleh negara lain.

Tujuan Pembentukan Bursa Mineral

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa pembentukan bursa bertujuan menjadikan Indonesia pusat perdagangan serta menciptakan acuan harga kredibel bagi pelaku usaha.

"Jadi kami bicara tentang komersial, bagaimana mineral dan komoditas strategis di Indonesia itu kemudian diperdagangkan di Indonesia dan kemudian orang tahu bahwa mineral kita seperti apa, di tingkat harga berapa, kemudian jadi pengikatan kontrak orang, kemudian juga komoditas strategis lainnya itu juga diperdagangkan di sana," jelas Misbakhun ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026) sore.

Konsep lembaga baru ini dirancang berbeda dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun bursa berjangka swasta ICDX.

Regulasi mengenai komoditas mineral kelak dipisahkan dari bursa lama dan ditarik ke dalam sistem pengawasan yang baru.

"Bappebti nanti terhadap mineral dan komoditas strategis dipisahkan. Kalau ada mineral dan komoditas strategis yang ada di Bappebti, akan ditarik ke sana," ungkap Misbakhun.

Politikus Partai Golkar tersebut juga memastikan lembaga ini berbeda dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), meski formatnya masih terus disusun agar tidak tumpang tindih.