"Nanti rumusannya akan kita buat sebaik mungkin di mana bagian peran dan tanggung jawabnya, jadi jangan dicampuradukkan dengan DSI dulu," ujar Misbakhun.

Ketentuan detail mekanisme pasar akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan selesai tiga bulan setelah UU PPSK berlaku.

>>> DPR dan Pemerintah Matangkan Konsep Bursa Mineral, Target Beroperasi 2027

Pengisian jabatan baru di Dewan Komisioner OJK akan segera dimulai untuk mempersiapkan seluruh infrastruktur pengawasan bursa menjelang awal tahun depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pada Rabu (3/6/2026) bahwa bursa komoditas mineral bertujuan meningkatkan daya saing global, pendapatan negara, perekonomian, dan keamanan nasional.

"Oleh sebab itu perlu dilakukan penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis," jelas Purbaya Yudhi Sadewa.

Rencana penentuan harga mandiri ini berakar dari keluhan terhadap dominasi bursa asing atas harga komoditas ekspor andalan Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan pada Rabu (20/5/2026) di hadapan anggota DPR mengenai sikapnya terkait tata niaga kelapa sawit.

"Saya tidak mau kelapa sawit kita harganya ditentukan oleh bangsa lain. Kita tentukan harga kita!

Dan kalau mereka enggak mau beli pakai harga kita, ya enggak usah beli, kita pakai kelapa sawit kita sendiri saudara-saudara sekalian," ujar Prabowo Subianto.

Kepala Negara juga menyoroti komoditas penting lain seperti nikel dan emas agar seluruhnya diatur di dalam negeri.

>>> Kurs Rupiah 5 Juni 2026 Melemah ke Rp 18.067 per Dolar AS

"Saya instruksikan kabinet saya: rumuskan harga nikel, harga emas, harga semua tambang kita, harga semua komoditas harus ditentukan di negara kita sendiri," ucap Prabowo Subianto.