Kejaksaan Agung mengungkap temuan pengadaan puluhan ribu unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional yang dinilai tidak memenuhi syarat dan terindikasi mengalami penggelembungan harga atau markup.

Lembaga yang dipimpin Dadan Hindayana tersebut membeli kendaraan roda dua elektrik dengan jumlah mencapai 21.801 unit.

>>> DPR dan Pemerintah Matangkan Konsep Bursa Mineral, Target Beroperasi 2027

Nilai total anggaran yang dikucurkan dari dana negara untuk proyek ini menyentuh angka Rp1.035.515.297.908,02.

Anggaran bernilai lebih dari Rp1 triliun tersebut diketahui telah dibayarkan seluruhnya kepada pihak penyedia barang.

Pihak korporasi yang ditunjuk sebagai mitra pengadaan kendaran bermotor listrik bermerek Emmo tersebut adalah PT Yasa Artha Trimanunggal.

Pihak penegak hukum menemukan bahwa korporasi pemenang proyek tersebut sebenarnya tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Ketidaksesuaian ini terjadi lantaran perusahaan terkait tidak memiliki fasilitas layanan purnajual berupa jaringan diler maupun bengkel resmi yang beroperasi secara aktif.

"Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," tulis Kejagung.

Berdasarkan data dokumen resmi dari laman katalog Inaproc, PT Yasa Artha Trimanunggal tercatat mendaftarkan sebanyak 23 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Sistem pengelompokan yang diterbitkan Badan Pusat Statistik ini memuat bidang usaha korporasi tersebut mulai dari moda angkutan, logistik kurir, pelayanan kesehatan, konveksi, hingga perdagangan besar sepeda motor baru.

>>> Kurs Rupiah 5 Juni 2026 Melemah ke Rp 18.067 per Dolar AS

Pihak perusahaan penyedia barang sendiri menegaskan kapasitas mereka dalam menangani proyek distribusi kendaraan ramah lingkungan ini melalui pernyataan resmi pada media informasi daring mereka.