Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan pencampuran bensin dengan bioetanol sebesar 5 persen (E5) mulai semester II-2026.

Kebijakan ini menyasar seluruh badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di Pulau Jawa dan beberapa daerah lainnya.

>>> My Royal Nemesis Episode 10 Sub Indo dan Spoiler serta Link Bukan LK21 tapi di Netflix: Cha Se Gye Tidak Rela Seo Ri Main Dalam Film Panas

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN).

Program pencampuran akan berjalan bertahap, dengan target kadar campuran bioetanol naik menjadi 10 persen (E10) pada tahun 2028.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyampaikan pemetaan wilayah awal dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada Kamis (4/6/2026).

"Pemanfaatan BBN bioetanol sudah dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri ESDM untuk diterapkan minimal di 2026 adalah 5% dan wilayah implementasinya di seluruh Jawa," ujarnya.

Pembatasan segmentasi produk BBM yang terkena aturan dilakukan agar kebijakan ini tidak mengganggu distribusi bahan bakar untuk masyarakat kecil.

"Jadi untuk semester II-2026, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran sesuai Permen No.4/2025," tegas Eniya.

Sebelum kewajiban ini, PT Pertamina (Persero) telah menguji coba pasar melalui produk Pertamax Green 95 sejak 2023.

>>> Teach You a Lesson Episode 2 Sub Indo dan Spoiler serta Link bukan LK21 tapi di Netflix: Hwa-jin bekerja bersama Im Han-rim

Jumlah outlet tumbuh dari 17 titik pada 2023 menjadi 107 titik pada 2024, 177 titik pada 2025, dan 179 titik per Maret 2026.