Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, menegaskan perlunya memperkuat sistem akreditasi lembaga assessment center.

Hal ini demi membangun manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional yang objektif dan akuntabel.

>>> IHSG Crash dan Rupiah Dekati Rp 18 Ribu, Saatnya Jaga Stabilitas

Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Sidang Akreditasi lembaga assessment center periode I dan II.

Pertemuan bersama Tim Penilai Akreditasi dari Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN itu berlangsung pada Selasa (02/06/2026) di Kantor Pusat BKN, Jakarta.

Menurut Prof. Zudan, standardisasi sangat krusial agar penilaian tetap konsisten meskipun dilakukan oleh tim yang berbeda. "Akreditasi harus menghasilkan nilai yang konsisten meskipun dilakukan oleh tim yang berbeda.

Karena itu, standar dan persepsi penilai agar terus diselaraskan untuk dapat memperoleh kualitas penilaian yang semakin objektif," ujarnya.

Langkah penting berikutnya adalah penyusunan indikator kuantitatif dan pengujian reliabilitas instrumen. Hal ini untuk menjamin validitas hasil akreditasi.

>>> Aksi Jual Investor Besar Tekan Harga Bitcoin

Prof. Zudan mengingatkan agar proses tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi lebih berorientasi pada substansi dan dampak nyata layanan.

Standardisasi Instrumen dan Pemanfaatan Teknologi

Standardisasi instrumen dan metode pengukuran kompetensi dipandang sebagai pintu masuk utama dalam mengidentifikasi kemampuan pegawai. Hasil penilaian tersebut akan dikumpulkan secara terpusat untuk keperluan skala nasional.

"Data talenta ASN harus dibangun dari hasil asesmen yang memiliki standar kualitas yang sama sehingga dapat dimanfaatkan secara nasional untuk mendukung sistem manajemen talenta," pesan Prof. Zudan.

Untuk mendukung efisiensi, BKN mendorong pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi penilaian mandiri. Aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi asesor.

>>> Raymond Indra/Nikolaus Joaquin Kalahkan Unggulan Malaysia di Indonesia Open 2026

Sidang juga merumuskan peningkatan mekanisme monitoring serta kewajiban pelaporan berkala bagi setiap lembaga yang telah terakreditasi.