KPK Tetapkan Silmy Karim Tersangka Korupsi Dokumen Keimigrasian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
>>> Turkiye Rancang Jalur Kereta Baru Antisipasi Krisis Selat Hormuz
Penetapan ini dilakukan setelah KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Silmy Karim sebelumnya menyerahkan diri pada Rabu malam (3/6/2027).
Presiden Prabowo telah resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy, KPK juga menjerat Mantan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Godam.
Tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026).
KPK menduga para tersangka terlibat penerimaan suap, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan izin tinggal warga negara asing.
>>> IHSG Anjlok ke Level Terendah dalam Enam Tahun Terakhir
Nilai dugaan korupsi mencapai ratusan miliar rupiah. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi secara kumulatif.
Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dari 18 orang yang diamankan dalam OTT, delapan ditetapkan sebagai tersangka dan sepuluh lainnya sebagai saksi.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Salah satunya saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
>>> Slovenia Ungguli Rekor Pertemuan Jelang Lawan Siprus di Ljubljana
KPK menegaskan bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan. Transaksi korupsi diduga melibatkan alur komando dari pejabat di lingkungan keimigrasian.
Update Terbaru
Rupiah Tembus Rp17.900 per Dolar AS, Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah
Jumat / 05-06-2026, 00:48 WIB
Maja Chwalińska Tembus Final Roland Garros dan Raih Sponsor Baru
Jumat / 05-06-2026, 00:47 WIB
IHSG Ambles 3,48 Persen ke Level Terendah Sepanjang 2026
Jumat / 05-06-2026, 00:47 WIB
Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Terapkan Kartu Skor Keberhasilan Pemda
Jumat / 05-06-2026, 00:46 WIB
PB ORADO Temui Menko Kumham Imipas Usai Resmi Jadi Anggota KONI
Jumat / 05-06-2026, 00:40 WIB
KAMUI: He's Behind You Rilis Trailer Utama dan Visual, Siapkan Tiga Versi Sensor
Jumat / 05-06-2026, 00:36 WIB
USDA Konfirmasi Temuan Langka Lalat Screwworm di Texas Selatan
Jumat / 05-06-2026, 00:32 WIB
PBSI dan BNI Genjot Regenerasi Atlet Bulu Tangkis Lewat Indonesia Open 2026
Jumat / 05-06-2026, 00:31 WIB
Audi Nuvolari: Supercar Hybrid 987 HP Pengganti R8 Meluncur 2027
Jumat / 05-06-2026, 00:28 WIB
Konsolidasi Perbankan Butuh Blueprint Jelas dari Regulator
Jumat / 05-06-2026, 00:28 WIB
Film Live-Action BLUE LOCK Rilis Poster Kolaborasi dengan Ado
Jumat / 05-06-2026, 00:26 WIB
Spanyol Uji Coba Lawan Irak di Riazor Jelang Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 00:26 WIB
Spanyol Uji Coba Lawan Irak di A Coruna Sebelum Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 00:26 WIB
PBSI dan BNI Dorong Regenerasi Atlet Bulu Tangkis di Indonesia Open 2026
Jumat / 05-06-2026, 00:24 WIB






