Karena rute kendaraan terus berputar-putar akibat kartu ATM yang tertinggal, INBU kemudian berinisiatif meminta uang jasa tambahan kepada penumpangnya tersebut.

"Karena kendaraannya terus berputar-putar di rute yang sama, pengemudi meminta tambahan uang jasa kepada penumpangnya.

Hal itulah yang memicu kesalahpahaman karena pihak perempuan merasa sopir ini sudah keterlaluan dan berniat memeras mereka," imbuh Sukadana.

Perdebatan semakin sengit ketika mereka berhenti di sebuah minimarket karena AW hendak membeli minuman ringan, di mana INBU ikut masuk ke toko untuk menegaskan biaya tambahan.

"Keterangannya, dia (sopir) mau menegaskan lagi soal kesepakatan ongkos tambahan yang diminta sebelumnya. Masalah itu direspons, berdebat, yang mengira ada unsur paksaan di sana," urai Sukadana.

Polisi: Unsur Pidana Belum Terpenuhi

Pihak kepolisian menegaskan unsur pidana pemerasan belum terpenuhi karena penumpang WNA tersebut sejak awal tidak keberatan dan tetap membayar tarif awal sebesar Rp300 ribu sebelum menyuruh sopir pergi.

"WNA itu menyuruh sopir pergi setelah cuma bayar Rp 300 ribu. Kami belum melihat adanya indikasi kuat unsur pidana pemerasan, namun klarifikasi menyeluruh tetap berjalan," jelas Sukadana.

Dalam proses mediasi di kantor polisi, INBU menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kegaduhan dan kesalahpahaman yang telah terjadi.

>>> PSSI Panggil 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026

"Malam hari ini saya meminta maaf kepada mbaknya, penumpang saya, dan juga kepada masyarakat semua atas kesalahpahaman saya.

Untuk ke depannya, saya akan menjadi lebih baik untuk penumpang selanjutnya," ujar INBU.

Sopir taksi yang tinggal di kawasan Dalung tersebut juga menyatakan penyesalannya di hadapan petugas dan berharap korban bersedia memaafkannya.