Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak memberikan wewenang untuk mengintervensi Bank Indonesia (BI).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa ketentuan evaluasi kinerja sebenarnya sudah ada dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023.

>>> Pemerintah Alihkan Daging Dam Jemaah Haji Indonesia ke Palestina

Perubahan terbaru hanya memperkuat aspek penilaian kelembagaan tanpa mengusik independensi bank sentral.

"Evaluasi BI itu sudah kita miliki di Undang-Undang P2SK yang lama. Kita memberikan penguatan hanya secara evaluasi kelembagaan.

Selain itu kita tidak melakukan apa-apa," ujar Misbakhun.

Penilaian parlemen menyasar performa institusi secara menyeluruh, bukan individu anggota dewan.

Tolok ukurnya adalah indikator kinerja utama (IKU) yang menjadi tanggung jawab Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, hingga para Deputi Gubernur.

"Evaluasi itu bukan evaluasi individu. Evaluasi secara kelembagaan," tegas Misbakhun.

Mekanisme ini tidak berbeda dengan aturan yang berlaku selama ini.

Perincian tugas dan rapat Dewan Gubernur BI diatur lebih detail agar capaian kinerja dapat diukur secara terstruktur dan objektif.

"Kalau kita tidak melakukan upaya seperti itu, mana bisa kita menilai apakah sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik, baik, atau kurang baik," kata Misbakhun.

>>> Lazada Indonesia Proyeksikan Lonjakan Permintaan Belanja Jelang Liburan

Terkait tindak lanjut hasil penilaian, Komisi XI hanya meneruskan laporan kepada pimpinan DPR RI. Otoritas pemanfaatan laporan sepenuhnya berada di bawah kendali pimpinan parlemen.

"Komisi XI mengevaluasi, kemudian kita laporkan kepada pimpinan DPR. Setelah itu bukan kewenangan kami lagi," ujar Misbakhun.

Parlemen juga menambahkan bahwa perluasan mandat bank sentral untuk menopang pertumbuhan ekonomi berkualitas tetap berjalan seiring fungsi utama menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Kita tidak mengganggu independensi. Instrumen apa yang digunakan, itu kita serahkan kepada Bank Indonesia," ujar Misbakhun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Federci Palit, mengonfirmasi bahwa hasil evaluasi tidak dapat menjadi dasar rekomendasi pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI.

Saat ditanya, ia menjawab singkat, "Enggak."

Proses penilaian oleh DPR digambarkan sebagai agenda rutin kelembagaan. Hasilnya diserahkan kepada Presiden dan DPR berdasarkan capaian kinerja.

"Evaluasi biasa saja. Dilaporkan ke Presiden, dilaporkan ke DPR.

>>> Tujuh Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final Polytron Indonesia Open 2026

Kita menilai berdasarkan kinerja," kata Dolfie.