Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Rabu (4/6/2026) terkait dugaan pemerasan terhadap vendor dan penerimaan gratifikasi dalam proyek digitalisasi.

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Merah Putih untuk kepentingan penyidikan.

>>> Kreator God of War Asli Kecam Spin-off Laufey: 'Seperti Game Fantasi Generik'

Kronologi dan Modus Operandi

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kejanggalan dalam kerja sama antara instansi pemerintah dan pihak swasta. KPK melakukan penyelidikan selama beberapa bulan sebelum menaikkan status ke penyidikan.

Penyidik memeriksa puluhan saksi, termasuk staf ahli dan vendor teknologi informasi.

Hasil penggeledahan di beberapa lokasi menemukan catatan keuangan dan instruksi tertulis yang mengarah pada praktik permintaan imbalan secara tidak sah.

Silmy diduga meminta persentase tertentu dari nilai kontrak pengadaan perangkat lunak pemantauan perbatasan. Jika vendor tidak menyanggupi, proses pembayaran termin proyek dilaporkan mengalami hambatan administratif.

Selain pemerasan, ditemukan aliran dana gratifikasi yang disamarkan melalui perusahaan cangkang.

Uang tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah dan pembelian aset di luar negeri yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Penyidik saat ini mendalami peran oknum di kementerian terkait yang diduga memfasilitasi komunikasi antara tersangka dengan para pengusaha.

Silmy dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dampak terhadap Layanan Publik

Pemerintah memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal di bawah Pelaksana Tugas (Plt) yang segera ditunjuk.