Mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Rabu (4/6/2026) terkait dugaan pemerasan terhadap vendor dan penerimaan gratifikasi dalam proyek digitalisasi.
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Merah Putih untuk kepentingan penyidikan.
>>> Kreator God of War Asli Kecam Spin-off Laufey: 'Seperti Game Fantasi Generik'
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kejanggalan dalam kerja sama antara instansi pemerintah dan pihak swasta. KPK melakukan penyelidikan selama beberapa bulan sebelum menaikkan status ke penyidikan.
Penyidik memeriksa puluhan saksi, termasuk staf ahli dan vendor teknologi informasi.
Hasil penggeledahan di beberapa lokasi menemukan catatan keuangan dan instruksi tertulis yang mengarah pada praktik permintaan imbalan secara tidak sah.
Silmy diduga meminta persentase tertentu dari nilai kontrak pengadaan perangkat lunak pemantauan perbatasan. Jika vendor tidak menyanggupi, proses pembayaran termin proyek dilaporkan mengalami hambatan administratif.
Selain pemerasan, ditemukan aliran dana gratifikasi yang disamarkan melalui perusahaan cangkang.
Uang tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah dan pembelian aset di luar negeri yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Penyidik saat ini mendalami peran oknum di kementerian terkait yang diduga memfasilitasi komunikasi antara tersangka dengan para pengusaha.
Silmy dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak terhadap Layanan Publik
Pemerintah memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal di bawah Pelaksana Tugas (Plt) yang segera ditunjuk.
Update Terbaru
Game Boy Pocket Berusia 30 Tahun, Warisannya Masih Terasa di Genggaman Modern
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Ratusan Pemain Old School RuneScape Jadi Biksu dan Picu Perang Suci
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Mushoku Tensei III Episode 1-4: Kisah Eris dan Kebahagiaan Rudeus
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Manga Heisei Haizan-hei ☆ Sumire-chan Hiatus karena Cuti Melahirkan
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Wamen Irene Dorong Tenun Sumba Barat Daya Naik Kelas Lewat Storytelling
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
PTPN I Fokus pada Lima Pilar untuk Transformasi Agroindustri
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Google Perkenalkan Koleksi untuk Atasi Notebook Gemini yang Berantakan
Rabu / 22-07-2026, 03:22 WIB
Moto G Play (2024) Kini Hanya $100, Ponsel Budget Terbaik
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Nashville Gelar Konferensi Keamanan Kota untuk Pemimpin Penegak Hukum
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Indonesia Terbitkan Panda Bonds Senilai 1 Miliar Dolar AS
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Mertua Joseph Duggar Akan Diperiksa dalam Kasus Pelecehan Anak
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Melania Trump Minta Sanksi untuk Jurnalis Michael Wolff
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Carole Radziwill Bantah Terlibat Kasus Epstein di RHONY
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Putra Claude Lemieux Ungkap Legenda NHL Kambuh Kecanduan Seks
Rabu / 22-07-2026, 03:19 WIB







