Mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Rabu (4/6/2026) terkait dugaan pemerasan terhadap vendor dan penerimaan gratifikasi dalam proyek digitalisasi.
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Merah Putih untuk kepentingan penyidikan.
>>> Kreator God of War Asli Kecam Spin-off Laufey: 'Seperti Game Fantasi Generik'
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kejanggalan dalam kerja sama antara instansi pemerintah dan pihak swasta. KPK melakukan penyelidikan selama beberapa bulan sebelum menaikkan status ke penyidikan.
Penyidik memeriksa puluhan saksi, termasuk staf ahli dan vendor teknologi informasi.
Hasil penggeledahan di beberapa lokasi menemukan catatan keuangan dan instruksi tertulis yang mengarah pada praktik permintaan imbalan secara tidak sah.
Silmy diduga meminta persentase tertentu dari nilai kontrak pengadaan perangkat lunak pemantauan perbatasan. Jika vendor tidak menyanggupi, proses pembayaran termin proyek dilaporkan mengalami hambatan administratif.
Selain pemerasan, ditemukan aliran dana gratifikasi yang disamarkan melalui perusahaan cangkang.
Uang tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah dan pembelian aset di luar negeri yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Penyidik saat ini mendalami peran oknum di kementerian terkait yang diduga memfasilitasi komunikasi antara tersangka dengan para pengusaha.
Silmy dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak terhadap Layanan Publik
Pemerintah memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal di bawah Pelaksana Tugas (Plt) yang segera ditunjuk.
Update Terbaru
Kim Jong Un Bersiap Sambut Kunjungan Xi Jinping di Pyongyang
Minggu / 07-06-2026, 23:40 WIB
Jordan Pickford Puji Debut Rio Ngumoha di Timnas Inggris
Minggu / 07-06-2026, 23:40 WIB
Timnas Indonesia U19 Pastikan Tiket Semifinal Piala AFF U19 2026
Minggu / 07-06-2026, 23:39 WIB
Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam 2-1, Lolos ke Semifinal Piala AFF
Minggu / 07-06-2026, 23:38 WIB
Timnas Indonesia U-19 Tekuk Vietnam, Pastikan Tiket Semifinal Piala AFF
Minggu / 07-06-2026, 23:36 WIB
Mobil Unik Chrysler New Yorker 1959 dengan Atap Geser Mirip Pickup Dilelang
Minggu / 07-06-2026, 23:36 WIB
UKSW Kalahkan Institut Perbanas pada Pembukaan Campus League 2026
Minggu / 07-06-2026, 23:36 WIB
APBI Minta Pemerintah Hati-hati Rancang Skema Gross Split Minerba
Minggu / 07-06-2026, 23:33 WIB
Kimi Antonelli Menangi F1 GP Monako 2026 yang Diwarnai Hujan Penalti
Minggu / 07-06-2026, 23:33 WIB
Timnas U19 Indonesia Kalahkan Vietnam, Lolos ke Semifinal Piala AFF U19 2026
Minggu / 07-06-2026, 23:32 WIB
Pep Guardiola Akui Kagumi Kinerja Hansi Flick di Barcelona
Minggu / 07-06-2026, 23:32 WIB
Google Perluas Integrasi Quick Share dengan AirDrop ke Lebih Banyak Ponsel Android
Minggu / 07-06-2026, 23:29 WIB
UKSW Kalahkan Perbanas 55-54 di Laga Pembuka Campus League 2026
Minggu / 07-06-2026, 23:28 WIB
Kimi Antonelli Juarai F1 GP Monako 2026 yang Penuh Tabrakan
Minggu / 07-06-2026, 23:24 WIB






