Masa Transisi bagi Badan Usaha Terdampak

Meski tidak lagi masuk daftar utama, pemerintah memberikan ketentuan peralihan bagi badan usaha tersebut.

CV, firma, PT konvensional, dan BUMDes masih bisa memanfaatkan tarif 0,5 persen selama jangka waktu yang diatur dalam PP 55/2022 belum berakhir.

Contohnya, PT konvensional masih memiliki sisa waktu maksimal 3 tahun sejak terdaftar. CV dan BUMDes maksimal 4 tahun.

Langkah ini diambil untuk menghindari guncangan finansial mendadak dan memberi waktu penyesuaian administrasi perpajakan.

Pemerintah juga mendorong transparansi pembukuan secara bertahap sebelum pelaku usaha beralih ke skema pajak normal. Menteri Maman menegaskan komitmen agar pelaku usaha tidak kesulitan mengikuti perubahan regulasi.

Dukungan dan Layanan Pengaduan

Kementerian UMKM bersama Direktorat Jenderal Pajak berjanji mendampingi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Pendampingan mencakup edukasi pelaporan hingga pemanfaatan kemudahan yang tersedia.

Bagi yang menemui kendala, pemerintah menyediakan saluran komunikasi resmi melalui Ditjen Pajak. Selain itu, Kementerian UMKM tengah mengembangkan platform SAPA UMKM sebagai pusat bantuan bagi pengusaha kecil.

Dengan kepastian hukum melalui PP 20/2026, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran tentang kenaikan beban pajak bagi pedagang kecil dan pemilik jasa perorangan.

>>> Ending Film Masters of the Universe 2026, Apakah Bakal Lanjut Musim Kedua?

Kepastian ini menjadi modal penting untuk meningkatkan investasi di level mikro dan memperluas lapangan kerja mandiri.