PPh Final UMKM dan PT Perorangan Jadi Permanen, Aturan Baru 2026 Terbit
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang memberikan kepastian baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini menghapus batas waktu penerapan Pajak Penghasilan final bagi wajib pajak tertentu.
Melalui regulasi ini, Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan kini bisa menikmati tarif PPh final 0,5 persen tanpa tenggat waktu.
Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang membatasi masa fasilitas tersebut.
Instruksi Presiden Prabowo untuk Kepastian Usaha
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa kebijakan permanen ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya memberikan kemudahan bagi masyarakat menjalankan bisnis kecil secara berkelanjutan.
Maman menjelaskan bahwa Presiden meminta penyederhanaan sistem perpajakan yang bersifat tetap. Dengan begitu, pelaku UMKM memiliki jaminan keberlangsungan usaha tanpa khawatir terhadap aturan masa berlaku pajak.
Perubahan Masa Berlaku dan Subjek Pajak
PP 20/2026 mengubah secara signifikan jangka waktu penggunaan tarif PPh final. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang sebelumnya maksimal 7 tahun, kini menjadi permanen.
Sementara PT Perorangan yang dulu dibatasi 3 tahun, juga tanpa batas waktu.
Namun, untuk Koperasi masa berlaku tetap maksimal 4 tahun. Sedangkan CV dan firma tidak lagi masuk dalam daftar penerima fasilitas ini, kecuali melalui masa transisi.
Pemerintah juga menata ulang subjek pajak badan yang berhak menggunakan skema PPh final.
CV, firma, PT konvensional (non-perorangan), serta BUMDes dan BUMDesma kini tidak lagi tercantum sebagai penerima tetap.
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 22 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Diposisi 7
Selasa / 21-07-2026, 17:00 WIB
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Usia dan Cara Memilih Sabun Cuci Muka Acnes yang Tepat
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Stop Facial Bulanan, Dokter Rekomendasikan 4 Serum untuk Kecilkan Pori-pori
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Benar: Apakah Setelah Pakai Viva Milk Cleanser Perlu Cuci Muka?
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Video Baru Mungkin Jadi Rekam Terakhir Nolan Wells Sebelum Hilang
Selasa / 21-07-2026, 16:19 WIB







