Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang memberikan kepastian baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini menghapus batas waktu penerapan Pajak Penghasilan final bagi wajib pajak tertentu.

>>> Nonton Download Film Scary Movie 2026 Sub Indo di Bioskop Bukan LK21: Trailer Ungkap Deretan Film Horor Viral yang Diparodikan

Melalui regulasi ini, Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan kini bisa menikmati tarif PPh final 0,5 persen tanpa tenggat waktu.

Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang membatasi masa fasilitas tersebut.

Instruksi Presiden Prabowo untuk Kepastian Usaha

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa kebijakan permanen ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya memberikan kemudahan bagi masyarakat menjalankan bisnis kecil secara berkelanjutan.

Maman menjelaskan bahwa Presiden meminta penyederhanaan sistem perpajakan yang bersifat tetap. Dengan begitu, pelaku UMKM memiliki jaminan keberlangsungan usaha tanpa khawatir terhadap aturan masa berlaku pajak.

Perubahan Masa Berlaku dan Subjek Pajak

PP 20/2026 mengubah secara signifikan jangka waktu penggunaan tarif PPh final. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang sebelumnya maksimal 7 tahun, kini menjadi permanen.

Sementara PT Perorangan yang dulu dibatasi 3 tahun, juga tanpa batas waktu.

Namun, untuk Koperasi masa berlaku tetap maksimal 4 tahun. Sedangkan CV dan firma tidak lagi masuk dalam daftar penerima fasilitas ini, kecuali melalui masa transisi.

Pemerintah juga menata ulang subjek pajak badan yang berhak menggunakan skema PPh final.

CV, firma, PT konvensional (non-perorangan), serta BUMDes dan BUMDesma kini tidak lagi tercantum sebagai penerima tetap.

>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 5 - 7 Juni 2026