Evaluasi Standar Gaji dan Kesejahteraan Dosen

Isu standar gaji minimum bagi dosen swasta juga menjadi poin krusial dalam rapat kerja. Kemdiktisaintek mengaku terus memantau dinamika gugatan asosiasi dosen ke Mahkamah Konstitusi soal upah minimum.

Mendiktisaintek menjelaskan belum ada regulasi spesifik mengenai standar gaji dosen dalam aturan Kementerian Tenaga Kerja. Hal ini karena profesi dosen secara yuridis tidak dikategorikan sebagai buruh.

Jika pengaturan gaji menjadi ranah kewenangan kementeriannya, pemerintah berjanji akan mengusulkan regulasi yang tepat. Upaya ini dilakukan untuk menjawab kegelisahan dosen terkait pendapatan di bawah standar layak.

Bentuk dukungan kesejahteraan dosen yang sudah berjalan meliputi: penyaluran tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi pengajar PTS, tunjangan kehormatan bagi Guru Besar di kampus swasta, dan alokasi dana tunjangan dari anggaran negara.

Pemerintah berupaya agar hak-hak administratif dan finansial dosen tetap terpenuhi. Skema ini terus dipertahankan sembari mencari cara meningkatkan taraf hidup tenaga pendidik.

Kebijakan Studi Lanjut Tanpa Pemotongan Gaji

Satu kebijakan baru adalah kelonggaran bagi dosen untuk melanjutkan studi S2 maupun S3. Kini, dosen diperbolehkan kuliah lanjutan tanpa melepaskan jabatan fungsional atau tugas mengajar.

Aturan ini dibuat agar dosen tetap bisa menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi meskipun berstatus mahasiswa. Mereka tetap berhak menerima gaji utuh dan tunjangan serdos tanpa potongan.

Pemerintah mendorong perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta yang memiliki program pascasarjana, untuk memfasilitasi kebutuhan ini. Hal ini diharapkan mempercepat peningkatan kualifikasi akademik dosen tanpa membebani finansial.

Kebijakan ini juga dianggap saling menguntungkan bagi proses penelitian dan bimbingan mahasiswa di kampus asal.

Seorang dosen yang menempuh S3 dapat menyelaraskan riset studinya dengan bimbingan skripsi mahasiswa S1.

Melalui sinkronisasi ini, aktivitas penelitian dosen tetap berjalan efektif. Harapannya, hal ini membantu dosen yang memiliki semangat belajar tinggi tanpa harus bergantung pada beasiswa penuh.

Dengan tetap diterimanya gaji dan tunjangan, beban ekonomi dosen selama masa studi dapat berkurang. Inisiatif ini menjadi solusi praktis pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM di pendidikan tinggi.

>>> Disamakan dengan Marc Marquez, Rival Veda Ega Pratama Beri Jawaban Mengejutkan: Jadi Motivasi Baru!

Berikut perbandingan data antara PTS dan PTN:

  • Jumlah Institusi: PTS 2.713, PTN 127
  • Jumlah Dosen: PTS 169.638, PTN 98.137
  • Jumlah Mahasiswa: PTS 4.833.473, PTN 4.408.472