Skandal Riset Fiktif: Rifaldy Fajar Catut Nama Ibu dan UMB di 51 Karya Ilmiah Palsu
Rifaldy Fajar akhirnya memberikan pengakuan mengejutkan terkait tindakannya mencatut nama ibu kandung dan institusi pendidikan dalam puluhan karya ilmiah fiktif.
Klarifikasi resmi disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB).
>>> Jaksa Tegaskan Kerugian Negara, Kuasa Hukum Nadiem Bantah Fakta Persidangan
Dalam pernyataannya, ia membenarkan telah mencatut nama Elfiany Syafruddin, ibu kandungnya sendiri, beserta nama kampus UMB.
Rifaldy diketahui menyertakan identitas tersebut dalam 51 abstrak riset yang dikirimkan ke berbagai forum ilmiah internasional.
Motif Pencatutan Nama
Rifaldy menjelaskan bahwa aksi pencatutan dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan sang ibu.
Ia mengaku sengaja menyertakan nama Elfiany dan afiliasi UMB untuk memberikan kesan bahwa penelitiannya memiliki kolaborasi yang kuat.
Ia bahkan tidak ragu mencantumkan departemen fiktif demi mendukung riset buatannya agar terlihat lebih kredibel di mata penyelenggara konferensi.
Rifaldy menyebutkan bahwa dirinya mencantumkan Departemen Ilmu Komputer UMB, padahal unit tersebut sebenarnya tidak pernah ada di universitas terkait.
Rincian Karya Ilmiah Terdampak
- 15 judul karya ilmiah menempatkan nama korban sebagai penulis pertama atau penulis utama.
- 36 judul karya ilmiah lainnya mencantumkan nama korban sebagai penulis kedua, ketiga, hingga keempat.
Secara keseluruhan, terdapat 51 karya tulis yang terdeteksi menyalahgunakan nama individu dan institusi tersebut.
>>> Ducati Dukung Penuh Pemulihan Marc Marquez di MotoGP 2026
Rifaldy mengaku merekap data ini secara mandiri selama beberapa hari terakhir sebelum mendatangi pihak kampus untuk meminta maaf.
Upaya Penarikan Karya Ilmiah
Setelah kasus ini mencuat ke publik, Rifaldy mengeklaim tengah berupaya menghubungi berbagai pihak penyelenggara konferensi ilmiah.
Langkah ini ia tempuh guna meminta penarikan kembali (withdrawal) terhadap abstrak-abstrak penelitian palsu yang telah ia kirimkan.
Meski demikian, proses penarikan karya tersebut menemui kendala karena beberapa penelitian sudah dipublikasikan sejak tahun 2024.
Hingga saat ini, baru dua penyelenggara konferensi yang memberikan respons resmi terhadap permintaan pembatalan karyanya.
Kasus ini mendapatkan sorotan tajam dari pemerintah karena berpotensi merusak citra peneliti Indonesia di kancah internasional.
Rifaldy menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak Universitas Muhammadiyah Bulukumba atas kerugian reputasi yang ditimbulkan.
>>> Resmi, Persib Rombak Total Rumput Stadion GBLA demi Standar FIFA 2026
Ia berjanji akan terus berusaha menarik seluruh publikasi ilegalnya meskipun tidak ada jaminan semua abstrak tersebut bisa dihapus sepenuhnya.
Update Terbaru
CEO Jagex Targetkan RuneScape Jadi MMO Nomor Satu, Geser World of Warcraft
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Desainer Quest Cyberpunk 2077: Villa Eurodyne Masih Simpan Banyak Rahasia
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Panduan Manga Musim Panas 2026: Rilis Baru dan Review Volume Pertama
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Jadwal Anime dan Berita Terkini 18-21 Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
PYC Ungkap Celah Pengembangan Industri Baterai, Sinkronisasi Kebijakan Jadi Kunci
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
Tiket Museum George Lucas Ludes Terjual, Antrean Capai 5 Jam
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
Kadek Seina Maputra Juara Starbucks Barista Championship 2026, Siap Wakili Indonesia di Asia Pasifik
Rabu / 22-07-2026, 05:29 WIB
Tersangka Ledakkan Petasan di Depan Gedung Federal New York, Tiga Terluka
Rabu / 22-07-2026, 05:29 WIB
Konflik AS-Iran di Hormuz: Peluang bagi Rusia dan China di Asia Tenggara
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Milania Giudice Tari Bareng Adik yang Laporkan ke Polisi
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Kuda Pacu Adan Banuelos Kaget Tahu Bella Hadid Single
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Dustin Poirier: Bud Langsung Putus Kontrak Usai Penangkapan
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Ibu Nolan Wells Ajukan Permohonan Hukum untuk Tuntut Kematian Putranya
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB







