Gaji ke-13 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Kategori Penerima, dan Rincian Nominal Terbaru
Untuk Tukin atau TPP, besarannya menyesuaikan pagu anggaran masing-masing instansi atau daerah. Hal ini membuat total nominal bervariasi antar wilayah atau kementerian.
Batas Maksimal Gaji ke-13 untuk Non-ASN dan LNS
Pemerintah mengatur besaran maksimal bagi pimpinan dan pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural (LNS). Pengaturan ini untuk standarisasi pengupahan yang adil.
Berikut batas maksimal dana untuk pimpinan dan anggota LNS:
- Ketua atau Kepala Lembaga: Rp31.474.800
- Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris atau Anggota: Rp28.104.300
Data di atas menunjukkan plafon tertinggi untuk posisi pimpinan lembaga non-pemerintah. Klasifikasi ini juga menyentuh pegawai pelaksana berdasarkan pendidikan.
Berikut nominal maksimal untuk pegawai Non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan:
- Eselon I / JPT Utama / JPT Madya: Rp24.886.200
- Eselon II / JPT Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III / Administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV / Pengawas: Rp10.612.900
- Pendidikan S2 atau S3: Rp7.764.100 – Rp9.050.500
- Pendidikan S1 atau Diploma IV: Rp6.591.000 – Rp7.825.800
- Pendidikan D-II atau D-III: Rp5.488.500 – Rp6.524.200
- Pendidikan SMA atau Diploma I: Rp4.907.700 – Rp5.861.500
- Pendidikan SD atau SMP: Rp4.285.200 – Rp5.052.600
Rincian ini mencerminkan komitmen pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan terukur. Setiap pegawai dapat memprediksi jumlah dana yang akan masuk pada Juni.
Seluruh ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. Regulasi tersebut menjadi payung hukum distribusi dana yang transparan dan akuntabel.
Pemberian hak ini didasarkan pada komponen penghasilan Mei 2026 tanpa pengurangan iuran. Dengan Gaji ke-13, diharapkan produktivitas aparatur meningkat dan kebutuhan pendidikan keluarga terpenuhi.
>>> IHSG Anjlok ke Level 5.900, Menkeu: Ini Hanya Ketakutan Jangka Pendek
>>> Beban CKPN Susut, Kualitas Kredit Perbankan 2026 Pulih dan Kian Aman
>>> Usai 18 Tahun Vakum, Dee Lestari Rilis Album Baru untuk Sembuhkan Luka
Update Terbaru
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Usia dan Cara Memilih Sabun Cuci Muka Acnes yang Tepat
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Stop Facial Bulanan, Dokter Rekomendasikan 4 Serum untuk Kecilkan Pori-pori
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Benar: Apakah Setelah Pakai Viva Milk Cleanser Perlu Cuci Muka?
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Video Baru Mungkin Jadi Rekam Terakhir Nolan Wells Sebelum Hilang
Selasa / 21-07-2026, 16:19 WIB
Alasan Persib Ngotot Rebut Mariano Peralta dari Persija
Selasa / 21-07-2026, 16:19 WIB







