Untuk Tukin atau TPP, besarannya menyesuaikan pagu anggaran masing-masing instansi atau daerah. Hal ini membuat total nominal bervariasi antar wilayah atau kementerian.

Batas Maksimal Gaji ke-13 untuk Non-ASN dan LNS

Pemerintah mengatur besaran maksimal bagi pimpinan dan pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural (LNS). Pengaturan ini untuk standarisasi pengupahan yang adil.

Berikut batas maksimal dana untuk pimpinan dan anggota LNS:

  • Ketua atau Kepala Lembaga: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris atau Anggota: Rp28.104.300

Data di atas menunjukkan plafon tertinggi untuk posisi pimpinan lembaga non-pemerintah. Klasifikasi ini juga menyentuh pegawai pelaksana berdasarkan pendidikan.

Berikut nominal maksimal untuk pegawai Non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Eselon I / JPT Utama / JPT Madya: Rp24.886.200
  • Eselon II / JPT Pratama: Rp19.514.800
  • Eselon III / Administrator: Rp13.842.300
  • Eselon IV / Pengawas: Rp10.612.900
  • Pendidikan S2 atau S3: Rp7.764.100 – Rp9.050.500
  • Pendidikan S1 atau Diploma IV: Rp6.591.000 – Rp7.825.800
  • Pendidikan D-II atau D-III: Rp5.488.500 – Rp6.524.200
  • Pendidikan SMA atau Diploma I: Rp4.907.700 – Rp5.861.500
  • Pendidikan SD atau SMP: Rp4.285.200 – Rp5.052.600

Rincian ini mencerminkan komitmen pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan terukur. Setiap pegawai dapat memprediksi jumlah dana yang akan masuk pada Juni.

Seluruh ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. Regulasi tersebut menjadi payung hukum distribusi dana yang transparan dan akuntabel.

Pemberian hak ini didasarkan pada komponen penghasilan Mei 2026 tanpa pengurangan iuran. Dengan Gaji ke-13, diharapkan produktivitas aparatur meningkat dan kebutuhan pendidikan keluarga terpenuhi.

>>> IHSG Anjlok ke Level 5.900, Menkeu: Ini Hanya Ketakutan Jangka Pendek

>>> Beban CKPN Susut, Kualitas Kredit Perbankan 2026 Pulih dan Kian Aman

>>> Usai 18 Tahun Vakum, Dee Lestari Rilis Album Baru untuk Sembuhkan Luka