Gaji ke-13 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Kategori Penerima, dan Rincian Nominal Terbaru
Untuk Tukin atau TPP, besarannya menyesuaikan pagu anggaran masing-masing instansi atau daerah. Hal ini membuat total nominal bervariasi antar wilayah atau kementerian.
Batas Maksimal Gaji ke-13 untuk Non-ASN dan LNS
Pemerintah mengatur besaran maksimal bagi pimpinan dan pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural (LNS). Pengaturan ini untuk standarisasi pengupahan yang adil.
Berikut batas maksimal dana untuk pimpinan dan anggota LNS:
- Ketua atau Kepala Lembaga: Rp31.474.800
- Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris atau Anggota: Rp28.104.300
Data di atas menunjukkan plafon tertinggi untuk posisi pimpinan lembaga non-pemerintah. Klasifikasi ini juga menyentuh pegawai pelaksana berdasarkan pendidikan.
Berikut nominal maksimal untuk pegawai Non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan:
- Eselon I / JPT Utama / JPT Madya: Rp24.886.200
- Eselon II / JPT Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III / Administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV / Pengawas: Rp10.612.900
- Pendidikan S2 atau S3: Rp7.764.100 – Rp9.050.500
- Pendidikan S1 atau Diploma IV: Rp6.591.000 – Rp7.825.800
- Pendidikan D-II atau D-III: Rp5.488.500 – Rp6.524.200
- Pendidikan SMA atau Diploma I: Rp4.907.700 – Rp5.861.500
- Pendidikan SD atau SMP: Rp4.285.200 – Rp5.052.600
Rincian ini mencerminkan komitmen pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan terukur. Setiap pegawai dapat memprediksi jumlah dana yang akan masuk pada Juni.
Seluruh ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. Regulasi tersebut menjadi payung hukum distribusi dana yang transparan dan akuntabel.
Pemberian hak ini didasarkan pada komponen penghasilan Mei 2026 tanpa pengurangan iuran. Dengan Gaji ke-13, diharapkan produktivitas aparatur meningkat dan kebutuhan pendidikan keluarga terpenuhi.
>>> IHSG Anjlok ke Level 5.900, Menkeu: Ini Hanya Ketakutan Jangka Pendek
>>> Beban CKPN Susut, Kualitas Kredit Perbankan 2026 Pulih dan Kian Aman
>>> Usai 18 Tahun Vakum, Dee Lestari Rilis Album Baru untuk Sembuhkan Luka
Update Terbaru
Ekspor Satu Pintu Resmi Berlaku, Asei Ungkap Dampaknya ke Lini Asuransi 2026
Kamis / 04-06-2026, 03:01 WIB
TelkomMetra Lepas AdMedika ke Fullerton Health, Fokus Bisnis Inti
Kamis / 04-06-2026, 03:01 WIB
Resmi Naik, Harga Batu Bara Acuan Juni 2026 Tembus US$121,83 per Ton
Kamis / 04-06-2026, 03:01 WIB
Cara Cek Penerima PIP 2026 Terbaru: Syarat Lengkap dan Dana Cair ke Rekening
Kamis / 04-06-2026, 02:56 WIB
Rasya Hidayat Perankan Gus Ammar di Serial Di Luar Nurul: Belajar Jadi Bijak di 2026
Kamis / 04-06-2026, 02:46 WIB
ART Baru Erin Taulany Kabur Lompat Pagar, Gagal Jadi Saksi
Kamis / 04-06-2026, 02:45 WIB
Kilas Balik Piala Dunia: Miracle of Berne dan Runtuhnya Dominasi Hungaria
Kamis / 04-06-2026, 02:41 WIB
Jafar/Felisha Revans Atas Wakil Korsel, Kemenangan Krusial Jadi Motivasi Baru 2026
Kamis / 04-06-2026, 02:41 WIB
Profil Sirkuit Mugello: Markas Valentino Rossi yang Kini Jadi Favorit Veda Ega di 2026
Kamis / 04-06-2026, 02:40 WIB
Louis Saha Sarankan Manchester United Rekrut Robert Lewandowski di 2026
Kamis / 04-06-2026, 02:36 WIB
Poirier Sindir McGregor Jelang UFC 329, Ungkit Momen KO di Abu Dhabi
Kamis / 04-06-2026, 02:36 WIB
Andoni Iraola Pilih Kontrak 2 Tahun di Liverpool, Ini Alasannya
Kamis / 04-06-2026, 02:35 WIB
ILL Tampil Mengejutkan di State of Play 2026, Sajikan Horor Paling Dinanti Tahun Ini
Kamis / 04-06-2026, 02:30 WIB
Chrysler Akan Hadirkan Dua SUV Murah Hasil Rebadge dari Fiat Grizzly
Kamis / 04-06-2026, 02:26 WIB






