Tren peningkatan volume sampah harian yang masuk ke TPST Bantargebang:

  • Tahun 2014: Sampah mencapai 5,7 ton per hari.
  • Tahun 2019: Volume meningkat menjadi 7,7 ton setiap harinya.
  • Tahun 2026: Angka melonjak hingga kisaran 8,6 ton per hari.

Data di atas dipaparkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam rapat bersama DPRD pada Maret 2026.

Situasi semakin mendesak setelah terjadi musibah longsor di area gunungan sampah yang mengakibatkan korban jiwa.

Kejadian tragis itu menelan tujuh nyawa dan memicu perdebatan serius mengenai aspek keselamatan di TPST Bantargebang.

Struktur gunungan sampah yang tidak stabil akibat hujan deras terbukti sangat berbahaya bagi para pekerja dan warga.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendesak pemerintah daerah segera mengubah tata kelola sampah secara fundamental.

Ia meminta agar proses penutupan TPST Bantargebang dilakukan bertahap dan ditargetkan selesai pada tahun 2027.

Instruksi ini menempatkan Jakarta pada posisi sulit karena hanya memiliki waktu terbatas. Sebagai pusat ekonomi dan politik, Jakarta harus segera menemukan solusi mandiri dalam mengelola sampahnya.

Kebijakan Baru: Pemilahan Sampah dari Sumber

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan tegas mulai Agustus 2026 mendatang.

TPST Bantargebang nantinya hanya akan menerima sampah residu yang benar-benar tidak bisa diolah kembali.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga telah memperkuat langkah ini melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.

Aturan ini mewajibkan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah organik, anorganik, dan limbah B3 sejak dari rumah.

Langkah strategis dalam pemilahan sampah sesuai Instruksi Gubernur:

>>> Mengintip Gaji Fantastis Andrea Kimi Antonelli, Calon Juara Dunia F1 2026