Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan ekspor sejumlah sumber daya alam strategis melalui satu pintu.

Kebijakan ini mencakup komoditas utama seperti kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloys.

>>> Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Ini 5 Catatan Evaluasi terhadap Dadan Hindayana

Pelaksanaan ekspor terpusat dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.

Masa Transisi dan Pelaporan CEISA 4.0

Pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Selama periode ini, eksportir wajib melaporkan aktivitas pengiriman barang ke DSI melalui portal CEISA 4.0.

CEISA 4.0 dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). DJBC mengumumkan bahwa efektivitas penuh regulasi akan dimulai pada 1 Januari 2027.

Kewajiban Eksportir dalam Skema Baru

Berdasarkan Pasal 6 PP 24/2026, eksportir memiliki beberapa kewajiban. Mereka harus melaporkan aktivitas ekspor secara rutin dan menyampaikan dokumen ekspor asli beserta dokumen pendukung kepada DSI.

Eksportir juga wajib memberikan akses data tambahan untuk verifikasi. Selain itu, kode HS barang harus sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam PP 24/2026.

>>> Profil AZ Mahasiswa PNJ yang Ketahuan Berciuman Sesama Jenis di Lingkungan Kampus, Lengkap: Umur, Agama dan IG

Teknis Pelaporan di CEISA 4.0

DJBC telah mengeluarkan instruksi teknis sejak 2 Juni 2026. Mekanisme perekaman PEB masih sama seperti biasa, namun ada penambahan penting.

Pada tab "Pernyataan", eksportir wajib mencentang checkbox khusus. Checkbox ini menyatakan bahwa data ekspor akan diteruskan secara otomatis kepada DSI.

Setelah data dikirim, sistem melakukan validasi otomatis. Jika valid, sistem memberikan konfirmasi bahwa pelaporan ke DSI berhasil.

Bagi pelaku usaha besar yang menggunakan sistem host to host, DJBC telah melakukan penyesuaian. Saat data disimpan, sistem akan memindai kode HS secara otomatis.

Jika kode teridentifikasi sebagai komoditas strategis, sistem mengirim pesan balasan bahwa pelaporan telah memenuhi ketentuan Pasal 6 PP 24/2026.

Integrasi data dilakukan otomatis tanpa beban administratif berlebih.

>>> Bos Himbara Buka Suara soal SRBI: Likuiditas Rp80 T, Kredit Tetap Tumbuh Dua Digit

Kebijakan satu pintu ini diharapkan memberikan data transparan mengenai volume dan nilai ekspor. Dengan pengawasan DSI, penerimaan negara dioptimalkan secara profesional dan terpusat.