Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menargetkan penyusunan laporan keuangan tahun buku 2025 rampung pada akhir Juni 2026.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyatakan saat ini pihaknya tengah mengonsolidasikan laporan keuangan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

>>> Alphabet Kumpulkan Dana Rp1.430 Triliun untuk AI, Ada Kejutan dari Berkshire

Proses konsolidasi ini merupakan langkah krusial untuk menyusun laporan keuangan Danantara secara menyeluruh sesuai standar yang berlaku.

Komitmen Transparansi dan Penyesuaian Nilai Aset

Dony menjelaskan bahwa Danantara sedang melakukan pembersihan terhadap laporan keuangan BUMN agar data yang disajikan akurat.

Meskipun ada beberapa laporan unit BUMN yang masih dalam tahap penyelesaian, ia optimistis seluruh proses akan tuntas pada akhir Juni 2026.

Salah satu bagian dari pembersihan laporan ini melibatkan kebijakan impairment atau penurunan nilai aset.

Nilai impairment diperkirakan mencapai hampir Rp100 triliun terhadap laporan keuangan yang telah disiapkan masing-masing BUMN.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Danantara untuk menjamin pengelolaan BUMN yang sehat dan kredibel.

>>> Link DANA Kaget Hari Ini: Cara Klaim Saldo Gratis Langsung Cair 2026

Dony menegaskan bahwa transparansi adalah pilar utama dalam pengelolaan seluruh BUMN di bawah naungan Danantara.

Landasan Hukum dan Pemeriksaan oleh BPK

Penyusunan laporan keuangan Danantara merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2025.

Selain undang-undang tersebut, proses penyusunan juga harus mengikuti berbagai aturan turunan yang menjadi pedoman teknis operasional lembaga ini.

Berdasarkan payung hukum tersebut, kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berikut poin penting terkait dasar hukum dan kewenangan audit bagi BPI Danantara:

  • Penyusunan laporan keuangan wajib berlandaskan pada regulasi terbaru, yaitu UU 1/2025 s.t.d.d UU 16/2025.
  • Setiap aktivitas pengelolaan keuangan badan ini harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
  • Pihak yang memiliki otoritas sah untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan badan adalah BPK.
  • Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3K pada undang-undang yang mengatur pembentukan dan operasional lembaga tersebut.

Pengawasan terhadap Danantara dilakukan secara ketat oleh lembaga audit negara untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

>>> Xiaomi Resmi Rilis Watch S5, Buds 6, dan Smart Band 10 Pro Terbaru 2026

Dengan target yang jelas pada akhir Juni 2026, diharapkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap tata kelola investasi nasional semakin meningkat.