Presiden Prabowo Subianto secara resmi memperluas cakupan kewenangan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merevisi aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 10 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas lembaga.

>>> Rasio Kredit Baru 32%, Himbara Dorong Konsolidasi Perbankan di 2026

Kewenangan Baru Danantara

Berdasarkan PP 19/2026, Danantara memiliki sejumlah kewenangan baru. Lembaga ini kini dapat mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN.

Danantara juga berwenang memberikan persetujuan atas penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN. Pendanaannya berasal dari hasil pengelolaan dividen.

Lembaga ini memiliki otoritas membentuk struktur holding investasi atau holding operasional baru. Danantara juga dapat memberikan restu terhadap usulan penghapusan buku dan penghapusan tagihan atas aset BUMN.

Selain itu, Danantara bisa menjalankan aktivitas finansial seperti memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan menjaminkan aset. Semua itu harus mendapat persetujuan langsung dari Presiden.

Danantara juga menyediakan penjaminan kepada entitas holding investasi setelah mendapat kesepakatan dari dewan pengawas. Lembaga ini melakukan pengesahan dan konsultasi rencana kerja serta anggaran tahunan holding kepada DPR.

Danantara menyusun pedoman kebijakan strategis di bidang akuntansi, keuangan, investasi, hingga pengadaan barang dan jasa.

Lembaga ini juga mengatur standar teknologi informasi, SDM, manajemen risiko, pengawasan internal, serta aspek hukum dan kepatuhan.

>>> Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Cek Rincian Harga Terbaru Juni 2026

Danantara mengelola dan menetapkan arah kebijakan untuk program CSR serta prinsip ESG. Kewenangan ini menunjukkan peran Danantara yang semakin sentral dalam ekosistem korporasi milik negara.