Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan aturan baru registrasi SIM card untuk nomor HP baru mulai 1 Juli 2026.

>>> Ruben Onsu Tak Masalah Sarwendah Ambil Alih Rumah, Asal Penuhi Kewajiban

Validasi dilakukan menggunakan pengenalan wajah (face recognition).

>>> AMD Luncurkan Tiga Prosesor dan Kartu Grafis Lawas Berdesain Baru di Computex 2026

9 Fakta Penting

  • Berlaku 1 Juli 2026: Sistem registrasi berbasis biometrik ini akan diterapkan setelah uji coba bersama operator seluler sejak awal tahun.
  • Wajib untuk nomor baru: Aturan ini dikhususkan bagi pembeli dan pengaktif nomor seluler baru. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan wajah pengguna dengan data identitas kependudukan pemerintah.
  • Pelanggan lama tidak perlu registrasi ulang: Kebijakan pemindaian wajah tidak berlaku bagi nomor yang sudah aktif sebelumnya.
  • Proses aktivasi diklaim hanya satu menit: Registrasi biometrik dirancang cepat. Data diverifikasi otomatis dan aktivasi selesai dalam 1 menit jika data valid.
  • Sudah jutaan kali diuji coba: Komdigi mencatat lebih dari 1,7 juta registrasi selama pengujian untuk memastikan akurasi dan kesiapan infrastruktur operator.
  • Untuk menekan penipuan digital: Penerapan face recognition bertujuan menutup celah penggunaan identitas palsu atau fiktif yang sering disalahgunakan dalam kasus penipuan digital.
  • Batasan pengguna nomor HP: Masyarakat dapat mendaftarkan maksimal 3 nomor per operator. Dengan 3 operator (Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart), satu orang maksimal bisa memiliki 9 nomor.
  • Registrasi untuk yang di bawah umur: Pengguna di bawah umur atau belum memiliki KTP dapat registrasi menggunakan data orang tua atau wali.
  • Data biometrik disimpan Dukcapil: Data biometrik hasil pemindaian tidak disimpan oleh Komdigi atau operator, melainkan di Dirjen Dukcapil Kemendagri.