Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengembangkan sistem tilang elektronik pengenal wajah atau ETLE Face Recognition. Sistem ini merupakan penyempurnaan dari ETLE sebelumnya yang hanya membaca pelat nomor kendaraan.

ETLE yang sudah berjalan selama ini menggunakan kamera untuk menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

>>> Review MG S5 EV: Kenyamanan Istimewa untuk SUV Listrik Keluarga

Kamera tersebut membaca pelat nomor kendaraan, merekam pelanggaran, dan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Back office kemudian mencocokkan foto pelat nomor dengan hasil pembacaan perangkat lunak Automated Number Plate Recognition (ANPR). Selanjutnya dilakukan validasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Namun, sistem deteksi pelat nomor otomatis ini masih memiliki celah.

Banyak pelanggar lalu lintas yang mencoba mengelabui kamera ETLE dengan menutup pelat nomor, tidak memasang pelat nomor, atau menggunakan pelat nomor palsu.

>>> Toyota Daftarkan Pikap Listrik Hilux BEV di Indonesia, Terlihat di NJKB Jakarta

Teknologi Face Recognition Terintegrasi Dukcapil

Korlantas Polri mengembangkan teknologi yang lebih canggih, yaitu ETLE Face Recognition. Sistem ini terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data," demikian dikutip dari laman resmi Humas Polri.

ETLE Face Recognition akan berfungsi dalam tiga kondisi. Pertama, ketika nomor kendaraan tidak terbaca.

Kedua, kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai data registrasi. Ketiga, dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran.

>>> C8 Corvette Hancur Parah, Pengemudi Selamat dengan Luka Serius

"Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat," tulis akun Instagram Humas Polri.