Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung secara resmi membuka jalur afirmasi bagi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK) dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak pendidikan inklusif yang ramah bagi seluruh anak di Kota Bandung.

>>> Andoni Iraola Dikabarkan Bakal Gantikan Arne Slot di Liverpool

Dua Kategori Jalur Afirmasi

Pathah P Mubarok, S. Pd.

, M. Pd.

, selaku Tim Penyusun SPMB Kota Bandung, memaparkan bahwa jalur afirmasi mencakup dua kategori utama.

Kategori tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) serta Murid Berkebutuhan Khusus (MBK).

Setiap peserta didik berkebutuhan khusus wajib mengantongi rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Surat rekomendasi dari ULD merupakan syarat mutlak yang harus dilampirkan saat melakukan pendaftaran administratif.

Tahapan Pendaftaran dan Asesmen Mandiri

Pendaftaran dilakukan secara terpadu melalui sistem daring atau online.

Orang tua diwajibkan membuat akun SPMB terlebih dahulu pada laman resmi yang telah disediakan.

Dokumen persyaratan dasar seperti Akta Kelahiran, KTP orang tua, dan Kartu Keluarga (KK) harus diunggah.

Calon peserta didik juga harus mengakses tautan asesmen khusus bagi MBK yang tersedia di dalam situs web tersebut.

Meskipun orang tua sudah memiliki hasil pemeriksaan dari dokter spesialis, psikolog, atau psikiater, mereka tetap wajib mengikuti asesmen ulang dari ULD Disdik Bandung.

Setelah pengisian formulir melalui tautan tersebut rampung, tim admin dari ULD akan segera menghubungi orang tua siswa.

Tahapan selanjutnya adalah proses asesmen untuk menentukan kebutuhan belajar anak sebelum surat rekomendasi resmi diterbitkan.

Kuota Terbatas dan Sistem Seleksi Berbasis Jarak