Pemahaman pengemudi tentang manajemen lajur jalan tol di Indonesia masih rendah. Padahal, infrastruktur tol kini semakin lebar dengan tiga hingga lima lajur dalam satu arah.

Banyak pengendara hanya mengkategorikan lajur kiri untuk kendaraan lambat dan lajur kanan untuk kendaraan cepat. Padahal, setiap lajur memiliki fungsi spesifik demi keselamatan.

>>> Operator Kapal Laut Batasi Mobilitas Mobil Listrik Antarpulau

Pembagian Fungsi Lajur Tol Multilajur

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan bahwa pembagian fungsi lajur sudah diatur secara pasti. Bukan sekadar kiri dan kanan saja.

Lajur 1 atau paling kiri diperuntukkan bagi kendaraan berat yang bergerak lambat, seperti truk bermuatan besar dan bus kontainer.

Lajur 2 digunakan untuk menyalip kendaraan berat atau jalur konstan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih rendah dari mobil penumpang.

Lajur 3 di posisi tengah diperuntukkan bagi kendaraan ringan yang bergerak konstan sesuai batas kecepatan aman tol, misalnya 60-80 kpj.

>>> Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru dan Pangkas Waktu Pengembangan Pakai AI

Sementara lajur paling kanan hanya boleh digunakan untuk mendahului kendaraan ringan.

Penyebab Kekacauan Lalu Lintas

Jusri menegaskan bahwa kekacauan sering terjadi karena kendaraan berat seperti truk keluar dari zona semestinya. Mereka kerap masuk ke lajur tengah bahkan lajur paling kanan.

Kondisi ini merusak manajemen kecepatan yang sudah didesain pengelola jalan tol. Akibatnya, kendaraan kecil terpaksa melakukan tindakan tidak aman, seperti menyalip dari kiri.

Jusri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk disiplin menempatkan kendaraan sesuai lajur yang benar.

>>> Proton Ekspansi Pabrik EV di Tanjung Malim, Kapasitas Naik Jadi 42.000 Unit per Tahun

Kendaraan ringan yang tidak sedang mendahului diminta tetap di lajur tengah dan segera mengosongkan lajur paling kanan agar arus lalu lintas lancar dan aman.