Aturan pengangkutan kendaraan listrik menggunakan kapal laut menjadi sorotan setelah sejumlah operator pelayaran jarak jauh menerapkan kebijakan internal yang membatasi mobilitas antarpulau bagi mobil listrik.

Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (KOLEKSI), Arwani Hidayat, menjelaskan bahwa transportasi laut terbagi menjadi dua kategori utama.

>>> Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru dan Pangkas Waktu Pengembangan Pakai AI

Pertama, penyeberangan jarak pendek di bawah pengelolaan ASDP yang diregulasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Kedua, pelayaran jarak jauh di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Perbedaan lembaga pengelola ini berdampak pada tata cara penanganan operasional kendaraan listrik di lapangan.

Menurut pantauan asosiasi, kendala transportasi tidak ditemukan pada rute penyeberangan jarak pendek seperti Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Meskipun berjalan lancar, manajemen kapal tetap memberlakukan pembatasan kuota dan tidak mengizinkan muatan diisi penuh oleh mobil listrik.

Pengaturan teknis posisi parkir kendaraan juga diatur demi menjaga keamanan selama pelayaran.

>>> Proton Ekspansi Pabrik EV di Tanjung Malim, Kapasitas Naik Jadi 42.000 Unit per Tahun

Secara umum, penyeberangan pendek dinilai cukup akomodatif terhadap kendaraan listrik.

Persoalan besar muncul pada operasional kapal laut dengan durasi pelayaran lebih panjang.

Ketiadaan regulasi resmi dari pemerintah pusat memicu kekhawatiran dari pihak manajemen perusahaan pelayaran.

Kekhawatiran ini berdampak pada penolakan pengangkutan kendaraan listrik oleh sebagian besar operator jarak jauh.

Kondisi ini memaksa pengguna mobil listrik mengambil rute memutar yang lebih panjang demi mencapai pulau tujuan.

>>> Chery Q vs Changan Lumin: Dua Mobil Listrik Ringkas Siap Bertarung di Indonesia

Rute alternatif yang ditempuh misalnya dari Jakarta ke Surabaya, lalu ke Ketapang (Banyuwangi), menyeberang ke Gilimanuk, lanjut ke Denpasar, Padang Bai, kemudian ke Lombok.