Pemerintah resmi mewajibkan eksportir minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk melaporkan seluruh transaksi ekspor kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Aturan baru ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.

>>> Harga Minyak Dunia Menguat, Ketegangan di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Kebijakan tersebut memicu pertanyaan mengenai dampaknya terhadap psikologi pembeli di pasar internasional. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memberikan penjelasan terkait situasi di lapangan.

Dampak Aturan Wajib Lapor terhadap Eksportir CPO

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menyatakan bahwa hingga saat ini belum terlihat perubahan signifikan dalam proses teknis pengiriman barang ke luar negeri.

Menurutnya, selama masa transisi, pelaku usaha hanya perlu menyesuaikan diri dengan tambahan prosedur administratif.

Perusahaan eksportir kini diwajibkan menyetorkan dokumen laporan transaksi kepada DSI sebagai bagian dari pengawasan negara.

Eddy meyakini mekanisme ini tidak akan mengganggu kelancaran ekspor selama prosesnya berjalan sebagaimana mestinya.

"Jika dalam masa transisi semua berjalan biasa dan perusahaan hanya sekadar melapor ke DSI, seharusnya ini tidak jadi kendala," ungkap Eddy saat dihubungi pada Selasa, 2 Juni 2026.

Masa transisi awal akan berlangsung selama tiga bulan ke depan untuk tahap pemantauan. Evaluasi berkala akan dilakukan oleh pemerintah sebelum sistem beralih sepenuhnya ke BUMN DSI.

Target implementasi penuh skema ekspor satu pintu dijadwalkan pada 1 Januari 2027. Kontrak ekspor yang sudah berjalan sebelum aturan ini tetap dinyatakan berlaku dan sah.

Kekhawatiran Pembeli Internasional

Terkait potensi kekhawatiran dari pembeli luar negeri, Gapki menilai transparansi menjadi kunci utama agar pasar tetap stabil.

Eddy menekankan bahwa pembeli global tidak perlu merasa was-was asalkan petunjuk pelaksanaan aturan ini dijelaskan secara detail dan terbuka.