Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara mengimbau wajib pajak badan untuk memvalidasi data rekening bank di sistem Coretax sebelum melaporkan SPT Tahunan.

Langkah ini penting terutama bagi wajib pajak yang SPT Tahunannya menunjukkan status lebih bayar. Data rekening yang valid mempercepat proses restitusi.

>>> Catat! Ini Waktu Terbaik Minum Kopi Hitam Agar Fokus dan Energi Optimal 2026

Pentingnya Validasi Rekening

Imbauan disampaikan dalam simulasi pengisian SPT Tahunan Badan secara daring pada 15 April 2026. Acara menyasar pelaku UMKM, jasa, dan perdagangan di Sidoarjo Utara.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara, Annisa Amalia, mengingatkan bahwa data rekening yang salah bisa menghambat proses di Coretax.

Sistem membutuhkan rekening aktif untuk administrasi jika SPT lebih bayar.

“Kami memohon agar wajib pajak memastikan kembali apakah data rekening yang tersimpan di sistem Coretax DJP masih berstatus valid atau aktif,” ujar Annisa, dikutip dari laman DJP pada Selasa (28/4/2026).

Jika data rekening sudah tidak sesuai atau ditutup, wajib pajak harus segera memperbarui data. Proses update harus tuntas sebelum mengirimkan SPT Tahunan.

Persiapan Dokumen Sebelum Pelaporan

Wajib pajak juga perlu menyiapkan berkas pendukung lainnya agar pengisian data di portal perpajakan lancar.

Dokumen utama meliputi laporan keuangan lengkap (laba rugi dan neraca), bukti pemotongan atau pemungutan PPh, serta dokumen pendukung transaksi keuangan setahun pajak.

Penyuluh pajak Jainal Abidin menjelaskan dokumen tersebut penting untuk memverifikasi data prepopulated di Coretax. Wajib pajak harus memvalidasi data otomatis dengan bukti fisik.

>>> Honor Watch 6 Plus Resmi Rilis: Baterai Tahan 35 Hari dan Layar Terang 2026