Gaji ke-13 2026 Resmi Cair, Ini Rincian Komponen untuk ASN dan Pensiunan
Pemerintah secara resmi mulai mencairkan Gaji ke-13 tahun 2026. Bonus tahunan ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, dan pensiunan.
Pemberian Gaji ke-13 bertujuan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para abdi negara. Selain itu, kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi nasional.
>>> Waspada BI Rate Naik, Kredit Macet Perbankan Berpotensi Melonjak di 2026
Dana ini juga dirancang untuk meringankan beban orang tua menjelang tahun ajaran baru yang jatuh pada Juni.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Alokasi anggaran mencakup berbagai kategori penerima di instansi pusat maupun daerah. Pemerintah memastikan penyaluran merata bagi seluruh perangkat negara.
Berikut daftar lengkap penerima Gaji ke-13 tahun 2026:
- Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat Negara (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota DPR)
- Penerima pensiun (pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan tertentu)
Penyaluran dilakukan tanpa terkecuali bagi yang memenuhi kriteria. Pemerintah memastikan hak diterima tepat waktu melalui mekanisme yang ditetapkan.
Rincian Komponen Gaji ke-13
Besaran Gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan bulan Mei. Keuntungannya, tidak ada potongan iuran wajib bagi penerima.
>>> Cara Login JMO Terbaru 2026 untuk Cek Saldo BPJSTKU Online
Komponen yang diterima dibedakan berdasarkan sumber anggaran:
- ASN Pusat (APBN): Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (Tukin).
- ASN Daerah (APBD): Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
- Pensiunan & Penerima Tunjangan: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bergantung pada kebijakan fiskal daerah. Bagi pensiunan, komponen lebih ringkas tanpa tunjangan kinerja.
Penyaluran Tukin tahun 2026 disesuaikan dengan regulasi terbaru. Besaran Tukin bisa dibayarkan penuh 100 persen atau secara proporsional sesuai APBN.
Mekanisme Pencairan Dana
Proses distribusi dilakukan otomatis dan bertahap ke rekening pribadi penerima. Untuk ASN aktif, transfer dikelola oleh KPPN di setiap wilayah.
Bagi pensiunan, pencairan melalui lembaga penyalur resmi seperti PT Taspen dan PT Asabri. Pemerintah mengimbau penggunaan dana secara bijaksana.
>>> Rupiah Melemah ke Rp17.839 per Dolar AS pada Penutupan Sore Ini
Dana ini diharapkan membantu kebutuhan pokok dan biaya pendidikan anak. Dengan pengelolaan baik, Gaji ke-13 dapat menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi keluarga.
Update Terbaru
Jadwal Bola Malam Ini 2 Juni 2026: Uji Coba Piala Dunia dan Piala AFF U19
Selasa / 02-06-2026, 18:29 WIB
Resmi Tinggalkan Persija Jakarta, Pemain Brasil Ungkap Alasan Mengejutkan di 2026
Selasa / 02-06-2026, 18:29 WIB
Arkhan Kaka Buka Suara Usai Timnas Indonesia Menang di AFF U-19 2026, Isinya Mengejutkan
Selasa / 02-06-2026, 18:29 WIB
5 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama untuk Tampil On Point Seharian
Selasa / 02-06-2026, 18:25 WIB
Re:ZERO Season 4 Episode 9 Preview: Subaru Mulai Curigai Semua Orang
Selasa / 02-06-2026, 18:25 WIB
Bos Marwah Catering Jadi Tersangka, Kerugian Korban Rp2,6 Miliar
Selasa / 02-06-2026, 18:25 WIB
Infinix Siapkan XPAD 20, Tablet Murah dengan AI untuk Produktivitas
Selasa / 02-06-2026, 18:25 WIB
5 Cara Menghadapi Hewan Agresif agar Aman dari Gigitan, Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 18:25 WIB
BlackAuto Battle 2026 Resmi Dimulai, Kelas Baru Paling Diburu Kontestan
Selasa / 02-06-2026, 18:24 WIB
Insentif Pajak 2026 Hanya untuk Mobil Listrik, Hybrid Tidak Termasuk
Selasa / 02-06-2026, 18:24 WIB
Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Resmi Dibuka 1 April, Cek Syarat dan Skemanya
Selasa / 02-06-2026, 18:24 WIB
Review Vivo Y31d Pro: Ponsel Baterai Jumbo 7.000 mAh yang Tangguh
Selasa / 02-06-2026, 18:20 WIB
Huawei MatePad 11.5 Resmi di Indonesia, Tablet Rp3 Jutaan dengan Layar 120Hz
Selasa / 02-06-2026, 18:20 WIB
BMW X5 Generasi Baru Hilangkan Fitur Split Tailgate
Selasa / 02-06-2026, 18:20 WIB






