Pemerintah resmi mewajibkan seluruh pengusaha eksportir komoditas strategis untuk melaporkan aktivitas perdagangan mereka.

Kewajiban ini berlaku bagi komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

>>> Bukan Warna yang Utama, Ini 5 Tips Jaga Kualitas ASI Terbaru yang Banyak Dicari Ibu Menyusui di 2026

Laporan ditujukan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai lembaga yang ditunjuk mengelola kebijakan tersebut. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan dan integrasi data perdagangan internasional Indonesia.

Mekanisme Pelaporan Melalui CEISA 4.0

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa proses pelaporan dilakukan secara elektronik. Dokumen legalitas dan berkas pendukung dikirim melalui platform resmi pemerintah.

Platform yang digunakan adalah sistem CEISA 4.0 di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sistem ini memudahkan koordinasi antara kementerian, lembaga, dan eksportir.

Aspek utama pelaporan meliputi penyampaian dokumen legalitas dan perizinan ekspor secara digital. Eksportir juga harus mengisi identitas lengkap nama eksportir dan pemilik barang yang sah.

Informasi detail mengenai importir dan penerima barang di negara tujuan wajib dicantumkan. Pelaporan juga mencakup jenis komoditas, jumlah fisik barang, serta jadwal keberangkatan kargo.

Ditjen Bea Cukai telah menyiapkan format akses khusus pada portal CEISA 4.0 untuk PT DSI.

Sistem ini dirancang agar seluruh data terekam otomatis dan dapat diverifikasi dengan cepat.

Fungsi Pengawasan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Dengan integrasi pada sistem CEISA 4.0, PT DSI memiliki wewenang memantau seluruh aktivitas ekspor. Perusahaan milik negara ini bertugas memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan.

>>> Daftar 10 Negara yang Warganya Jarang ke Luar Negeri Terbaru 2026, RI Nomor Berapa?