Airlangga Hartarto menegaskan bahwa PT DSI dapat meninjau profil eksportir hingga negara tujuan pengiriman. Pemeriksaan terhadap entitas penerima barang di luar negeri dilakukan untuk menjamin keamanan transaksi.

Sistem ini juga dilengkapi fitur khusus yang memuat rincian pihak-pihak dalam rantai pasok ekspor. Pengaturan ini diharapkan menciptakan transparansi yang lebih baik dalam tata kelola komoditas nasional.

Tahapan Implementasi Kebijakan

Pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu ini secara bertahap untuk meminimalisir kendala teknis. Proses transisi dimulai secara resmi pada 1 Juni 2026 sebagai langkah awal adaptasi sistem.

Masa transisi diberikan agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan prosedur internal perusahaan. Namun, kewajiban penyampaian laporan kepada PT DSI tetap berlaku sejak tahap awal.

Berikut rincian jadwal dan tahapan pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu:

  • Mulai 1 Juni 2026: Eksportir menjalankan kegiatan mandiri namun wajib melapor ke PT DSI.
  • Masa Evaluasi 3 Bulan: Peninjauan efektivitas sistem dan kesiapan infrastruktur teknologi PT DSI.
  • Maksimal 1 Januari 2027: Seluruh ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy dikelola penuh oleh PT DSI.

Melalui jadwal tersebut, pemerintah berharap seluruh infrastruktur pendukung siap sebelum kewajiban penuh diberlakukan. Evaluasi rutin akan dilakukan setiap tiga bulan untuk mengukur kesiapan sistem aplikasi PT DSI.

Selama masa transisi, eksportir masih diperbolehkan melaksanakan kegiatan ekspor secara mandiri. Syarat mutlaknya adalah tetap mengirimkan laporan melalui portal Bea Cukai agar data terintegrasi.

Pemerintah menargetkan paling lambat 1 Januari 2027 seluruh tata niaga ekspor tiga komoditas tersebut berjalan dalam satu pintu.

>>> Daftar Skuad Ghana di Piala Dunia 2026: Thomas Partey dan Semenyo Jadi Andalan

Kebijakan ini diharapkan memperkuat nilai tambah ekonomi nasional dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di sektor strategis.