Selebritas muda Fujianti Utami Putri, yang akrab disapa Fuji, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2026.

Ia didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, untuk menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan dana.

>>> Viral Driver Ojol Dibentak Sekuriti Konser F4 Senayan 2026, Netizen Geram

Fuji menyerahkan bukti tambahan berupa tangkapan layar percakapan dan dokumen pendukung. Barang bukti tersebut telah disita polisi dan ditandatangani dalam Berita Acara Penyitaan (BAP).

Status Tersangka dan Penolakan Damai

Fuji menegaskan tidak ingin menempuh jalur damai. Ia merasa telah memberikan waktu cukup bagi pihak terlapor untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Menurut Sandy Arifin, selama mediasi sebelumnya, mantan karyawan Fuji tidak menunjukkan itikad baik. Hal ini membuat Fuji enggan bertemu meski berada di lokasi yang sama.

Status hukum terlapor kini resmi naik dari terlapor menjadi tersangka. Penyidik telah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Orba, rekan Sandy Arifin, menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Komitmen Fuji ke Persidangan

Fuji menyatakan komitmennya mengawal kasus ini hingga keadilan tercapai. Ia siap mengikuti seluruh proses hukum, termasuk hadir di persidangan.

>>> WU The Series Episode 5 Tayang Malam Ini, Pete dan Niran Hadapi Ritual Berisiko Tinggi

Keputusan ini diambil bukan hanya soal uang, tetapi untuk memberikan efek jera. Fuji ingin memastikan haknya sebagai pekerja seni terlindungi hukum.

Melalui persidangan, ia berharap fakta terungkap terang benderang di hadapan hakim.

Kerugian Rp1 Miliar

Fuji mengungkapkan kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp1 miliar. Ia menyebut angka tersebut sebagai "satu digit M".

Jumlah itu tentu signifikan bagi figur publik muda yang sedang merintis karier.

Berikut ringkasan perkembangan kasus:

>>> Sudah Pakai NPPN, Bisakah WP OP Kembali ke PPh Final UMKM di 2026? Ini Aturan Resminya

  • Peningkatan status hukum: mantan rekan kerja Fuji resmi menjadi tersangka.
  • Bukti tambahan: tangkapan layar dan dokumen digital telah disita.
  • Penolakan mediasi: Fuji menutup pintu damai karena itikad buruk tersangka.
  • Total kerugian: sekitar Rp1 miliar.
  • Target persidangan: kasus akan dibawa ke pengadilan.

Proses penyidikan masih berlanjut untuk persiapan pelimpahan berkas ke kejaksaan.