Adanya kewajiban konsumsi susu minimal dua kali dalam sepekan menciptakan permintaan pasar yang stabil dan berkelanjutan.

Kejelasan pasar ini memberikan rasa aman bagi pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di sektor pengolahan susu.

Makmun menegaskan bahwa kepastian penyerapan hasil produksi merupakan kunci utama keberhasilan program ini.

Dengan adanya jaminan dari pemerintah, peternak dan pengusaha lokal tidak perlu lagi khawatir mengenai pemasaran produk mereka.

Tantangan dan Solusi Sektor Hilirisasi Susu

Saat ini, populasi sapi perah di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 540.657 ekor.

Lebih dari 90 persen dari total populasi tersebut dipelihara oleh peternak rakyat, sementara industri besar hanya memegang porsi kecil.

Meskipun jumlah ternak cukup banyak, sektor hilir atau industri pengolahan susu di daerah-daerah masih tergolong lemah.

>>> Tarif Listrik PLN Dikeluhkan Melonjak, Unggahan Warganet soal Kenaikan Tagihan Jadi Perbincangan

Hal ini sering menyebabkan ketidakpastian pasar bagi peternak saat mereka berhasil meningkatkan produksi susu.

Makmun mengungkapkan bahwa selama ini terjadi kebuntuan komunikasi antara pihak industri dan para peternak lokal.

Industri sering beralasan bahwa jumlah sapi belum mencukupi, sementara peternak ragu berproduksi karena belum melihat adanya jalur pemasaran yang jelas.

Salah satu contoh nyata terjadi di Sulawesi Selatan yang dulu sempat memiliki populasi sapi perah dalam jumlah besar.

Namun, populasi tersebut menyusut karena minimnya perkembangan sektor pengolahan yang berakibat pada terbatasnya daya serap pasar lokal.

Implementasi Model Usaha Terintegrasi

Susu yang digunakan dalam program MBG tidak melulu harus berupa susu UHT dari pabrik besar.

Produk susu pasteurisasi maupun susu sterilisasi hasil olahan skala kecil juga sangat layak untuk didistribusikan kepada masyarakat.