Pajak tahunan Toyota Rush keluaran 2026 di Jakarta mengalami kenaikan. Kini nilainya ditetapkan mulai dari Rp 4,8 jutaan.

Kenaikan ini dipicu oleh peningkatan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Aturan NJKB mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

>>> Yamaha dan Suzuki Kompak Naikkan Harga Skutik Murah Juni 2026

Pada tahun 2025, NJKB Toyota Rush berada di angka Rp 216 juta untuk tipe terendah dan Rp 234 juta untuk tipe tertinggi.

Sementara pada aturan 2026, NJKB naik menjadi minimal Rp 224 juta dan maksimal Rp 242 juta.

Perubahan NJKB langsung mengerek besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). NJKB merupakan dasar komponen utama dalam perhitungan tarif pajak tahunan.

Penghitungan tarif ini berlaku khusus untuk wilayah Jakarta dengan asumsi kepemilikan pertama. Biaya total didapat dari penjumlahan PKB sebesar 2% dengan SWDKLLJ senilai Rp 143 ribu.

>>> Kakorlantas Izinkan Sirene dan Rotator untuk Patroli Jalan Tol

Daftar Perhitungan Pajak Toyota Rush 2026

  • NJKB Rp 224 juta: DP PKB Rp 235,2 juta, total pajak tahunan Rp 4,847 juta
  • NJKB Rp 232 juta: DP PKB Rp 243,6 juta, total pajak tahunan Rp 5,015 juta
  • NJKB Rp 234 juta: DP PKB Rp 245,7 juta, total pajak tahunan Rp 5,057 juta
  • NJKB Rp 242 juta: DP PKB Rp 254,1 juta, total pajak tahunan Rp 5,225 juta

Nominal pajak tahunan dapat berubah lebih tinggi jika mobil terdaftar sebagai kepemilikan kedua atau seterusnya karena pajak progresif.

Perbedaan wilayah domisili di luar Jakarta juga memicu perbedaan tarif.

Toyota Rush 2026 mengandalkan mesin 2 NR-VE 1.496 cc.

Tenaga maksimal mencapai 104 PS pada 6.000 rpm dan torsi puncak 13,9 kgm di 4.200 rpm.

>>> Toyota GRMN Corolla Siap Meluncur, Disetel di Nurburgring

Fitur keselamatan meliputi enam titik airbag, vehicle stability control, dan emergency brake signal. Harga jual terbaru berkisar dari Rp 289,4 juta hingga Rp 315,6 juta.