Korps Lalu Lintas Polri memberikan izin khusus bagi petugas Patroli Jalan Tol (PJR) untuk mengaktifkan sirene dan lampu rotator.

Kebijakan ini berlaku saat mereka mengurai kepadatan lalu lintas di jalan bebas hambatan.

>>> Toyota GRMN Corolla Siap Meluncur, Disetel di Nurburgring

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho sebelumnya sempat membekukan penggunaan perangkat isyarat tersebut untuk kendaraan umum.

Namun, pengecualian diberikan kepada armada PJR sebagai langkah antisipasi pelanggaran dan kecelakaan di jalan tol.

"Termasuk juga pada saat Rakernis kemarin, saya mengimbau kembali bahwa penggunaan 'tot-tot', sirene tetap kami berlanjutkan, jadi tetap kami bekukan.

Tetapi khusus untuk di jalan tol, untuk patroli jalan tol (PJR), saya izinkan untuk menggunakan itu," ujar Irjen Pol.

Agus Suryonugroho.

Pemberian izin operasional rotator dan sirene ini dinilai efektif untuk meningkatkan kewaspadaan para pengemudi.

>>> Suzuki Perbarui Landy Hybrid, Hanya Tersedia Mesin Hybrid di Jepang

Melalui suara peringatan tersebut, petugas dapat mengimbau pengguna jalan agar mematuhi batas kecepatan serta tidak menyalahgunakan bahu jalan secara ilegal.

"Supaya pada jam-jam rawan, dari kendaraan patroli, dari PJR termasuk jajaran, itu bisa mengimbau kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan tol," jelas Irjen Pol.

Agus Suryonugroho.

Dasar Hukum Penggunaan Sirene

Regulasi mengenai perangkat isyarat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59. Lampu peringatan dibagi menjadi warna merah, biru, dan kuning.

Lampu biru khusus untuk kepolisian, warna merah untuk kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran dan ambulans, sedangkan warna kuning tanpa sirene untuk patroli tol dan angkutan khusus.

Pasal 134 dalam undang-undang yang sama menetapkan tujuh golongan kendaraan yang wajib didahulukan di jalan raya sesuai urutan prioritas.

>>> Periklindo Ingatkan Pemilik Mobil Listrik: Tak Perlu Isi Baterai Penuh di SPKLU

Penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan pribadi di luar ketentuan tersebut diancam sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu berdasarkan Pasal 287 ayat 4.