Kakorlantas Izinkan Sirene dan Rotator untuk Patroli Jalan Tol
Korps Lalu Lintas Polri memberikan izin khusus bagi petugas Patroli Jalan Tol (PJR) untuk mengaktifkan sirene dan lampu rotator.
Kebijakan ini berlaku saat mereka mengurai kepadatan lalu lintas di jalan bebas hambatan.
>>> Toyota GRMN Corolla Siap Meluncur, Disetel di Nurburgring
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho sebelumnya sempat membekukan penggunaan perangkat isyarat tersebut untuk kendaraan umum.
Namun, pengecualian diberikan kepada armada PJR sebagai langkah antisipasi pelanggaran dan kecelakaan di jalan tol.
"Termasuk juga pada saat Rakernis kemarin, saya mengimbau kembali bahwa penggunaan 'tot-tot', sirene tetap kami berlanjutkan, jadi tetap kami bekukan.
Tetapi khusus untuk di jalan tol, untuk patroli jalan tol (PJR), saya izinkan untuk menggunakan itu," ujar Irjen Pol.
Agus Suryonugroho.
Pemberian izin operasional rotator dan sirene ini dinilai efektif untuk meningkatkan kewaspadaan para pengemudi.
>>> Suzuki Perbarui Landy Hybrid, Hanya Tersedia Mesin Hybrid di Jepang
Melalui suara peringatan tersebut, petugas dapat mengimbau pengguna jalan agar mematuhi batas kecepatan serta tidak menyalahgunakan bahu jalan secara ilegal.
"Supaya pada jam-jam rawan, dari kendaraan patroli, dari PJR termasuk jajaran, itu bisa mengimbau kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan tol," jelas Irjen Pol.
Agus Suryonugroho.
Dasar Hukum Penggunaan Sirene
Regulasi mengenai perangkat isyarat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59. Lampu peringatan dibagi menjadi warna merah, biru, dan kuning.
Lampu biru khusus untuk kepolisian, warna merah untuk kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran dan ambulans, sedangkan warna kuning tanpa sirene untuk patroli tol dan angkutan khusus.
Pasal 134 dalam undang-undang yang sama menetapkan tujuh golongan kendaraan yang wajib didahulukan di jalan raya sesuai urutan prioritas.
>>> Periklindo Ingatkan Pemilik Mobil Listrik: Tak Perlu Isi Baterai Penuh di SPKLU
Penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan pribadi di luar ketentuan tersebut diancam sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu berdasarkan Pasal 287 ayat 4.
Update Terbaru
Pemuda Tulungagung 25 Tahun Resmi Menikahi Lansia 63 Tahun
Selasa / 02-06-2026, 12:50 WIB
Harga HP Samsung 2 Juni 2026 Stabil, dari Rp1 Jutaan hingga Rp31 Jutaan
Selasa / 02-06-2026, 12:49 WIB
DUPER: Social War Game 2026, Perpaduan Diplomasi dan Strategi Real-Time
Selasa / 02-06-2026, 12:49 WIB
Praja Sragen Desak Pengisian 341 Perangkat Desa Kosong Usai PP Baru Terbit
Selasa / 02-06-2026, 12:49 WIB
Mengenal Lili Laut, Spesies Purba yang Hidup Jauh Sebelum Dinosaurus
Selasa / 02-06-2026, 12:44 WIB
IHSG Dibayangi Ketidakpastian, Ini Saham Potensial 2026 yang Banyak Dicari
Selasa / 02-06-2026, 12:44 WIB
Harga BBM dan Avtur Naik, Inflasi Transportasi Mei 2026 Melonjak Tajam
Selasa / 02-06-2026, 12:44 WIB
Rumah Sarwendah Disebut Jadi Jaminan Utang Perusahaan Ruben Onsu, Cicilan Menunggak Sejak 2024
Selasa / 02-06-2026, 12:42 WIB
Profil Fabiola Elizabeth Mantan Istri Reza Smash Disorot usai Muncul Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Love Scamming
Selasa / 02-06-2026, 12:40 WIB
Sarwendah Ingin Drama dengan Ruben Selesai: Saya Lagi Cari Duit Halal
Selasa / 02-06-2026, 12:39 WIB
Warna Pakaian Kantor Terbaik dan Terburuk 2026, Pilihan Ini Banyak Dicari Profesional
Selasa / 02-06-2026, 12:39 WIB
Philips LED UltraBright Resmi Hadir, 40 Persen Lebih Terang dan Hemat Listrik
Selasa / 02-06-2026, 12:39 WIB
Anies Sebut Karier Diplomatik Dino Patti Djalal Terbangun dari Rekam Jejak Panjang
Selasa / 02-06-2026, 12:37 WIB
Jawaban Seskab Teddy atas Usulan Dino Patti Djalal soal Frekuensi Kunjungan Luar Negeri Prabowo
Selasa / 02-06-2026, 12:35 WIB






