Kakorlantas Izinkan Sirene dan Rotator untuk Patroli Jalan Tol
Korps Lalu Lintas Polri memberikan izin khusus bagi petugas Patroli Jalan Tol (PJR) untuk mengaktifkan sirene dan lampu rotator.
Kebijakan ini berlaku saat mereka mengurai kepadatan lalu lintas di jalan bebas hambatan.
>>> Toyota GRMN Corolla Siap Meluncur, Disetel di Nurburgring
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho sebelumnya sempat membekukan penggunaan perangkat isyarat tersebut untuk kendaraan umum.
Namun, pengecualian diberikan kepada armada PJR sebagai langkah antisipasi pelanggaran dan kecelakaan di jalan tol.
"Termasuk juga pada saat Rakernis kemarin, saya mengimbau kembali bahwa penggunaan 'tot-tot', sirene tetap kami berlanjutkan, jadi tetap kami bekukan.
Tetapi khusus untuk di jalan tol, untuk patroli jalan tol (PJR), saya izinkan untuk menggunakan itu," ujar Irjen Pol.
Agus Suryonugroho.
Pemberian izin operasional rotator dan sirene ini dinilai efektif untuk meningkatkan kewaspadaan para pengemudi.
>>> Suzuki Perbarui Landy Hybrid, Hanya Tersedia Mesin Hybrid di Jepang
Melalui suara peringatan tersebut, petugas dapat mengimbau pengguna jalan agar mematuhi batas kecepatan serta tidak menyalahgunakan bahu jalan secara ilegal.
"Supaya pada jam-jam rawan, dari kendaraan patroli, dari PJR termasuk jajaran, itu bisa mengimbau kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan tol," jelas Irjen Pol.
Agus Suryonugroho.
Dasar Hukum Penggunaan Sirene
Regulasi mengenai perangkat isyarat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59. Lampu peringatan dibagi menjadi warna merah, biru, dan kuning.
Lampu biru khusus untuk kepolisian, warna merah untuk kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran dan ambulans, sedangkan warna kuning tanpa sirene untuk patroli tol dan angkutan khusus.
Pasal 134 dalam undang-undang yang sama menetapkan tujuh golongan kendaraan yang wajib didahulukan di jalan raya sesuai urutan prioritas.
>>> Periklindo Ingatkan Pemilik Mobil Listrik: Tak Perlu Isi Baterai Penuh di SPKLU
Penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan pribadi di luar ketentuan tersebut diancam sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu berdasarkan Pasal 287 ayat 4.
Update Terbaru
Indonesia Resmi Punya Radar GCI Pertama, Jangkauan Deteksi Capai 515 Kilometer
Jumat / 17-07-2026, 23:42 WIB
Prabowo Bocorkan Indonesia Segera Luncurkan Kendaraan Listrik Nasional
Jumat / 17-07-2026, 23:42 WIB
Indonesia Terima Enam Jet Latih T-50i Tambahan dari Korea Selatan
Jumat / 17-07-2026, 23:38 WIB
Indonesia Jadi Pendiri WAICO, Target Manfaat Ekonomi AI US$400 Miliar
Jumat / 17-07-2026, 23:38 WIB
Australia Pimpin Dunia dalam Tenaga Surya per Rumah Tangga, Bukan karena Sinar Matahari
Jumat / 17-07-2026, 23:38 WIB
Rosetta Miller-Perry, Tokoh Pers dan Aktivis HAM, Meninggal di Usia 91
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Kebakaran Semak di Dekat Campo Ancam Bangunan, Evakuasi Diperintahkan
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Adam Sandler Tanya Polisi Nantucket Tempat Main Basket
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Keamanan 'TODAY' Show Ditingkatkan Usai Insiden Penyusup
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Milania Giudice Tertawa di Mobil Polisi Usai Ditangkap karena Penganiayaan
Jumat / 17-07-2026, 23:35 WIB
Kakak GloRilla Ingin Berdamai dengan Ibu, Bukan dengan Rapper
Jumat / 17-07-2026, 23:33 WIB
Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Meksiko, Picu Peringatan Tsunami
Jumat / 17-07-2026, 23:33 WIB
Igor Tolic Legowo Lepas Frans Putros dari Persib Bandung
Jumat / 17-07-2026, 23:33 WIB
Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan
Jumat / 17-07-2026, 23:28 WIB







