Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juni 2026. Langkah ini bertujuan meringankan beban pajak kendaraan bagi masyarakat.

Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban tanpa denda keterlambatan. Fasilitas tersebut juga mempermudah perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

>>> Penjualan Stagnan, Masa Keemasan Mobil China Disebut Berakhir

Setiap wilayah menerapkan skema, periode, dan persyaratan yang berbeda. Berikut daftar daerah yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Program berlaku dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif bunga keterlambatan PKB dan BBNKB.

Pemilik kendaraan yang menunggak cukup membayar pokok pajak terutang tanpa bunga. Pembebasan denda diterapkan otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu pengajuan tertulis.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program "Gas Jateng 5 Persen" hingga 21 Desember 2026.

Kebijakan ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Wajib pajak mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Sanksi administratif dihitung dari nilai pokok yang telah dikurangi potongan tersebut.

Program ini juga menawarkan pengurangan tunggakan pokok beserta sanksi administrasi untuk masa pajak tertentu. Keringanan berlaku bagi pembayaran pada 20 Februari hingga 21 Desember 2026.

Bali

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan program keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026. Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

>>> Hindari Potong Jalur Sembarangan di Jalan Tol untuk Cegah Tabrakan Beruntun