Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026: Daftar Daerah dan Skema Keringanan
Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juni 2026. Langkah ini bertujuan meringankan beban pajak kendaraan bagi masyarakat.
Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban tanpa denda keterlambatan. Fasilitas tersebut juga mempermudah perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
>>> Penjualan Stagnan, Masa Keemasan Mobil China Disebut Berakhir
Setiap wilayah menerapkan skema, periode, dan persyaratan yang berbeda. Berikut daftar daerah yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Program berlaku dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif bunga keterlambatan PKB dan BBNKB.
Pemilik kendaraan yang menunggak cukup membayar pokok pajak terutang tanpa bunga. Pembebasan denda diterapkan otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu pengajuan tertulis.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program "Gas Jateng 5 Persen" hingga 21 Desember 2026.
Kebijakan ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Wajib pajak mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Sanksi administratif dihitung dari nilai pokok yang telah dikurangi potongan tersebut.
Program ini juga menawarkan pengurangan tunggakan pokok beserta sanksi administrasi untuk masa pajak tertentu. Keringanan berlaku bagi pembayaran pada 20 Februari hingga 21 Desember 2026.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan program keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026. Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
>>> Hindari Potong Jalur Sembarangan di Jalan Tol untuk Cegah Tabrakan Beruntun
Update Terbaru
Insentif Kendaraan Listrik Ditunda Sebulan, Pengamat Minta Evaluasi Sasaran
Selasa / 02-06-2026, 08:19 WIB
Tiga Musisi Elektronik Indonesia Rilis Single Kolaborasi 'TÔ Fora'
Selasa / 02-06-2026, 08:19 WIB
Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah, Ruben Onsu Wajib Penuhi Syarat Balik Nama
Selasa / 02-06-2026, 08:19 WIB
Daftar Pengisi Suara Film Swapped, Ada Michael B. Jordan
Selasa / 02-06-2026, 08:14 WIB
3 Senjata PUBG Mobile Terbaik Versi Microboy untuk Pemula di 2026
Selasa / 02-06-2026, 08:14 WIB
Jadwal KRL Solo-Yogyakarta Terbaru Hari Ini: Lebih Nyaman dan Tanpa Ribet
Selasa / 02-06-2026, 08:14 WIB
Jadwal KRL Jogja Solo 2 Juni 2026 Beroperasi Normal Pascalibur Panjang
Selasa / 02-06-2026, 08:09 WIB
Prospek Bisnis Asuransi Marine Cargo 2026: AAUI Ungkap Kunci Pertumbuhan
Selasa / 02-06-2026, 08:09 WIB
Resmi, Cek Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Juni 2026 di Seluruh Indonesia
Selasa / 02-06-2026, 08:09 WIB
Kode Redeem FF 2 Juni 2026 Tawarkan Voucher Incubator Gratis
Selasa / 02-06-2026, 08:04 WIB
Dewi Perssik Sewa Private Jet demi Kurban 2026, Publik Terkejut
Selasa / 02-06-2026, 08:04 WIB
Rupiah Melemah ke Rp 17.424 per Dolar AS, Ini Dampak Terbaru yang Mengejutkan di 2026
Selasa / 02-06-2026, 08:04 WIB
Vertu AlphaFold: Ponsel Lipat Mewah dengan Asisten AI Hermes
Selasa / 02-06-2026, 07:59 WIB
BTS, Shakira, dan Madonna Jadi Headliner Final Piala Dunia 2026
Selasa / 02-06-2026, 07:59 WIB






