Akibatnya, guru lebih memilih bungkam. Padahal, diam mereka menjadi bahan bakar kemakmuran pihak di puncak kekuasaan.

Paulo Freire menulis bahwa orang paling sulit dibebaskan adalah mereka yang memaklumi penindasan. Guru yang merasa tulus tanpa gaji mereproduksi sistem yang merugikan dirinya.

Freire menyebut fenomena ini kesadaran naif. Ketidakadilan dipandang sebagai takdir yang tidak bisa diubah.

>>> Universal Music Tolak Tawaran Rp1.146 Triliun Bill Ackman

Cara berpikir ini bertentangan dengan prinsip Islam.

Islam memberikan dasar hukum tegas mengenai hak pekerja dan pengajar. Nabi Muhammad memerintahkan memberikan upah sebelum keringat pekerja mengering.

Selepas Perang Badar, Nabi membebaskan tawanan dengan syarat mengajar sepuluh anak Muslim membaca dan menulis.

Imam al-Ghazzali dalam Ihya' Ulumiddin menegaskan ikhlas adalah urusan niat guru. Membayar upah layak adalah kewajiban pengelola.

Jika mengajarkan baca-tulis dihargai setara kebebasan tawanan perang, nilai seorang ustadz tentu lebih tinggi. Mereka setiap hari mengajarkan tauhid, fikih, hingga akhlak.

Abraham Maslow menegaskan manusia sulit mencapai potensi maksimal jika kebutuhan dasar belum terpenuhi. Guru yang dipusingkan biaya sewa rumah tidak bisa fokus menjadi pendidik kreatif.

Masalah ini bukan sekadar sifat personal pemilik pesantren. Banyak kiai tidak sadar berbuat tidak adil karena tumbuh dalam sistem serupa.

Yang perlu dirombak adalah tatanan kelembagaan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan langkah awal baik.

Pemerintah menyiapkan Dana Abadi Pesantren Rp2 triliun. Namun, dana itu tidak berdampak tanpa mekanisme distribusi transparan dan akuntabel.

Para alumni pesantren yang sukses juga punya peran krusial. Mereka seharusnya tidak hanya memberi sumbangan fisik seperti gedung.

Gerakan alumni perlu difokuskan pada jaminan kesejahteraan ekonomi guru. Hal ini agar pengajar tidak dibayangi ketakutan kebutuhan hidup.