PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan kendaraan listrik tetap dapat menggunakan layanan penyeberangan antarpulau. Ketentuan ini berlaku selama pengguna memenuhi aturan keselamatan pelayaran yang telah ditetapkan.

Corporate Secretary ASDP Windy Andale menjelaskan bahwa operasional penyeberangan bagi kendaraan listrik kini berpatokan pada regulasi resmi.

>>> Foxconn Perkenalkan SUV Listrik Cavira, Saingan Tesla Model Y

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024.

“Kendaraan listrik tetap dapat melakukan perjalanan penyeberangan dengan aman dan nyaman selama memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku,” kata Windy kepada Kompas.

com, Senin (1/6/2026).

Aturan Teknis dan Batas Daya Baterai

Regulasi tersebut memuat berbagai aturan teknis untuk menjaga keamanan di atas kapal.

Hal itu mencakup metode penyusunan posisi kendaraan, kesiapan sarana keselamatan, peralatan pendukung, hingga tata cara penanganan situasi darurat.

ASDP juga terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator, serta operator kapal dan pemangku kepentingan terkait.

Koordinasi ini dilakukan demi mengoptimalkan penerapan aturan seiring populasi kendaraan listrik yang terus bertambah di Indonesia.

Terdapat instruksi khusus mengenai batas kapasitas daya baterai mobil listrik sebelum memasuki area pelabuhan.

Berdasarkan panduan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemilik kendaraan diimbau menjaga kondisi pengisian daya atau state of charge (SoC) di angka 30-50 persen saat berada di dalam kapal.

Penerapan batas daya baterai tersebut menjadi bagian dari langkah mitigasi untuk meminimalkan risiko kebakaran selama perjalanan laut berlangsung.

Area Parkir Khusus dan Alat Deteksi Panas

Selain masalah daya, posisi parkir kendaraan listrik juga diatur secara khusus pada area yang dinamakan designated stowage area.