Pemerintah secara resmi menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai pemegang kendali tunggal ekspor sumber daya alam strategis nasional.

Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan, meningkatkan transparansi data perdagangan, dan meminimalisir praktik kecurangan yang merugikan kas negara.

>>> Dorong Warga Pindah ke Kendaraan Listrik, Pengusaha Incar Insentif Terbaru 2026

Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa DSI merupakan pilar utama transformasi kebijakan ekspor satu pintu.

Kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 ini diharapkan menciptakan tata kelola komoditas unggulan yang lebih terintegrasi dan akuntabel.

Melalui sistem terpusat, pemerintah optimis bisa mengantongi data ekspor yang lebih akurat sesuai nilai transaksi riil di lapangan.

Airlangga menyebut skema ini efektif menekan potensi under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

Fokus Tata Kelola Ekspor

Kebijakan ini bertujuan memperketat pengawasan jalur perdagangan luar negeri, menjamin transparansi data transaksi komoditas strategis, mencegah kebocoran pendapatan negara dari sektor SDA, dan memastikan devisa hasil ekspor tetap di dalam negeri.

Pembentukan DSI merupakan arahan langsung melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

Regulasi tersebut mewajibkan ekspor sejumlah komoditas pilihan dilakukan melalui satu BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.

Manajemen Ekspor CPO, Batu Bara, dan Paduan Besi

Dalam tahap awal, DSI mendapat mandat penuh mengelola ekspor tiga komoditas vital: minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi.

Meski berlaku efektif awal Juni 2026, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha hingga 31 Desember 2026.