Ancaman kekerasan berbasis gender juga menjadi isu krusial yang perlu ditangani. Tindakan intimidasi atau pelecehan bisa terjadi secara langsung maupun melalui kanal digital.

>>> Jaecoo J5 Resmi Meluncur, Waktu Inden Dipangkas Jadi 1 Bulan

Peran KPPRI dan Realisasi Kuota

Arifah memberikan apresiasi kepada Kaukus Perempuan Politik Republik Indonesia (KPPRI). Lembaga ini dinilai memiliki posisi tawar strategis dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak di level nasional.

Peran KPPRI dibutuhkan untuk mengawal kebijakan publik agar lebih responsif terhadap kelompok rentan. Namun, Arifah mencatat bahwa realisasi target kuota 30 persen belum mencapai angka yang diharapkan.

Berdasarkan data Kementerian PPPA dan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia pada Pemilu 2024, keterpilihan perempuan di DPR RI dan DPRD masih rendah.

Angka keterpilihan rata-rata hanya berkisar 16 hingga 22 persen.

Persebaran keterwakilan juga tidak merata di seluruh daerah pemilihan. Di beberapa daerah, keterlibatan perempuan dalam posisi legislatif masih sangat minim.

Strategi Kolaborasi ke Depan

Kementerian PPPA berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Upaya strategis meliputi kemitraan dengan Bawaslu untuk memantau proses demokrasi yang adil.

Pemerintah juga mendorong peningkatan partisipasi aktif perempuan dalam setiap tahapan kontestasi politik. Pencegahan terhadap diskriminasi dan kekerasan berbasis gender selama kampanye dan pemilihan akan diperketat.

Melalui kerja sama ini, diharapkan pemilu ke depan dapat berjalan lebih adil bagi semua gender. Pengawasan ketat terhadap praktik diskriminasi akan memberikan rasa aman bagi kader perempuan.

Dengan keterlibatan perempuan yang lebih kuat, kebijakan negara diharapkan menjadi lebih humanis dan menjawab persoalan keluarga dan anak-anak di Indonesia.

>>> Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa BIB 2026, Raih Dua Gelar Sekaligus Lebih Cepat!

Kaderisasi yang matang di partai politik menjadi fondasi awal untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas.