>>> Purbaya Tugaskan Tim Khusus Awasi DSI, Strategi Baru Pastikan Aman di 2026

Kemudahan Perpanjangan Pajak Tahunan

Selain penghapusan denda, Pemprov DKI bersama Bapenda memberikan kemudahan dalam masa transisi pelayanan.

Masyarakat diizinkan melakukan perpanjangan pajak tahunan meski tidak dapat menunjukkan KTP asli pemilik yang tertera di STNK.

Kebijakan ini hasil kolaborasi dengan Korlantas Polri. Tujuannya agar masyarakat tidak menunda pembayaran pajak karena alasan teknis dokumen kepemilikan.

Bapenda memahami banyak wajib pajak terkendala karena membeli kendaraan bekas namun belum balik nama. Meski ada kelonggaran, kemudahan ini bersifat sementara dengan aturan tertentu.

Wajib pajak yang menggunakan fasilitas perpanjangan tanpa KTP pemilik asli akan diminta komitmen lebih lanjut.

Mereka harus mengisi surat pernyataan kesediaan balik nama dan ditargetkan selesai pada tahun 2027.

Konsistensi Program Insentif Pajak

Program pemutihan 2026 bukan langkah pertama.

Sebelumnya, pada akhir 2025, kebijakan serupa berlaku 10 November hingga 31 Desember dengan dasar hukum Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0104 Tahun 2025.

Di pertengahan 2025 juga ada periode penghapusan denda Juni hingga Agustus berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0046 Tahun 2025.

Rangkaian kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah memberikan stimulasi bagi warga Jakarta.

>>> Link Live Streaming Peluncuran Xiaomi 17T Series 2026: Spek Gahar Terbaru

Pemerintah berupaya menciptakan harmoni antara pelayanan yang memudahkan masyarakat dan penegakan aturan administratif. Hal ini penting agar seluruh kendaraan di ibu kota terdata baik dan berkontribusi bagi pembangunan.