Pemerintah tengah menyusun skema insentif baru untuk pembelian kendaraan listrik pada 2026.

Insentif ini akan diberikan melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) dengan besaran 40 hingga 100 persen.

>>> Mengenal REEV, Teknologi Mobil Listrik Terbaru yang Lebih Irit dari Hybrid Biasa

Namun, pemberian subsidi kali ini akan lebih selektif. Kendaraan yang menggunakan baterai berbasis nikel akan mendapat prioritas utama.

Strategi Perkuat Industri Baterai Nasional

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi, menilai langkah ini sangat krusial. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memperkuat industri baterai dalam negeri dan mempercepat hilirisasi mineral.

Fahmi menjelaskan bahwa kebijakan ini berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mengarahkan pengembangan industri otomotif masa depan.

Tujuannya agar ekosistem kendaraan listrik nasional lebih terintegrasi dengan sumber daya alam domestik.

Ia menambahkan, sikap pemerintah yang lebih selektif merupakan langkah positif. Dengan memberikan dukungan khusus pada kendaraan berbasis nikel, Indonesia dapat memanfaatkan kekayaan produksinya sendiri.

Pergeseran Dominasi Teknologi Baterai

Kebijakan yang membedakan antara baterai nikel dan non-nikel dinilai lebih tepat sasaran. Apalagi, pemerintah mulai membatasi insentif bagi kendaraan impor utuh (CBU).

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan lonjakan penjualan mobil listrik berbasis baterai (BEV).

Pada 2024, penjualan mencapai 56.204 unit, lalu meningkat menjadi 114.413 unit pada 2025.

Saat ini, pasar masih didominasi baterai Lithium Iron Phosphate (LFP). Pada 2024, penjualan kendaraan LFP mencapai 46.814 unit atau 83,3 persen pangsa pasar.

Sementara baterai Nickel Manganese Cobalt (NMC) hanya 9.390 unit atau 16,7 persen.

Memasuki 2025, pangsa LFP menurun menjadi 77,2 persen dengan penjualan 88.344 unit.