Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Keputusan ini menandai berakhirnya masa jabatan Luhut Binsar Panjaitan sebagai ketua komite tersebut.

>>> Skema Insentif Pajak Minimum Global 2026 Fokus pada Aktivitas Nyata

Luhut sebelumnya memegang posisi itu selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Landasan Hukum dan Susunan Komite

Penunjukan AHY dikukuhkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026.

Perpres tersebut merupakan perubahan kedua atas regulasi sebelumnya mengenai percepatan proyek kereta cepat.

Langkah ini diambil pemerintah untuk menyelaraskan susunan organisasi proyek strategis dengan struktur kementerian di Kabinet Merah Putih.

Berdasarkan aturan yang diteken pada 12 Mei 2026, posisi wakil ketua komite kini diamanatkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Komite ini juga diperkuat oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga strategis.

Anggota komite meliputi Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, dan Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.

Jajaran anggota ini mencerminkan kolaborasi lintas sektor untuk menyelesaikan tantangan teknis dan administratif.

>>> Jadwal Resmi PKH Tahap 2 2026: Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan Terbaru

Wewenang Baru dalam Penanganan Biaya dan Pendanaan

Pemerintah juga memperbarui mandat komite, terutama dalam menangani isu kenaikan biaya proyek atau cost overrun.

Kini, komite memiliki otoritas penuh untuk menentukan langkah darurat, mulai dari penyesuaian porsi kepemilikan saham hingga merumuskan persyaratan pinjaman yang lebih fleksibel.

Komite berhak menetapkan skema dukungan negara untuk menutupi kekurangan pendanaan.

Opsi dukungan mencakup pemberian modal negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada konsorsium BUMN serta penyediaan jaminan pemerintah.

Transisi Koordinasi dari Pemerintahan Sebelumnya

Sebelum perubahan ini, koordinasi proyek kereta cepat berada di bawah kendali Luhut Binsar Panjaitan saat ia menjabat sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi.

Pada masa pemerintahan Presiden ke-7, mekanisme pelaporan dan percepatan proyek dipusatkan pada kementerian koordinator tersebut sesuai Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

Dengan aturan terbaru, tanggung jawab utama memantau kinerja konsorsium BUMN sepenuhnya beralih ke Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

>>> 140+ Nama Bayi Perempuan Bahasa Latin yang Elegan, Terbaru 2026

Perubahan ini diharapkan mempercepat integrasi antara infrastruktur transportasi massal dengan rencana pembangunan kewilayahan yang digalakkan Presiden Prabowo.