Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi membuka tahap prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Tahapan awal ini penting bagi calon siswa SMP, SMA, dan SMK.

Periode prapendaftaran berlangsung mulai 19 Mei hingga 10 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Orang tua diimbau segera menyiapkan berkas yang diperlukan.

>>> Guru Bisa Pantau Kualitas Menu MBG via Aplikasi Terbaru 2026, Lebih Praktis dan Transparan

Seluruh proses dilakukan secara daring melalui portal resmi Sidanira. Calon siswa wajib mengunggah dokumen sesuai jenjang pendidikan yang dituju.

Ketentuan dan Syarat Peserta

Peserta harus berdomisili di DKI Jakarta minimal satu tahun. Kriteria yang wajib mengikuti prapendaftaran antara lain:

  • Lulusan sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2024 dan 2025.
  • Lulusan sekolah di dalam DKI Jakarta tahun 2024 dan 2025 yang belum terdaftar di satuan pendidikan lain.
  • Peserta didik dari lulusan sekolah di luar negeri atau satuan pendidikan asing.

Persyaratan ini bertujuan memastikan sinkronisasi data kependudukan dan riwayat pendidikan. Proses seleksi SPMB diharapkan berjalan adil dan transparan bagi warga Jakarta.

Dokumen Persyaratan Berdasarkan Jenjang

Setiap calon peserta harus menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Nilai rapor dari semester sebelumnya menjadi komponen penilaian utama.

Untuk jenjang SMP, nilai rapor yang diperlukan adalah Kelas 4 (Semester 1 & 2), Kelas 5 (Semester 1 & 2), dan Kelas 6 (Semester 1).

>>> Jadwal Perayaan Waisak 2026 di Borobudur: Urutan Acara Resmi dan Panduan Traveler

Untuk SMA/SMK, nilai rapor dari Kelas 7 (Semester 1 & 2), Kelas 8 (Semester 1 & 2), dan Kelas 9 (Semester 1).