Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi PPh badan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia pada dasarnya menjadi objek PPh Pasal 26 ayat (4) atau branch profit tax (BPT).

Tarif standar BPT adalah 20 persen, namun dapat lebih rendah jika ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

>>> MacBook Neo Resmi Dirilis: Laptop Apple Termurah 2026 di Bawah Rp10 Juta

Meski demikian, ada pengecualian jika penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh.

Skema Investasi untuk Bebas BPT

Pemerintah mengakui empat skema penanaman modal agar BUT bisa mendapatkan pengecualian BPT. Pertama, menjadi pendiri atau peserta pendiri dengan menyertakan modal pada perusahaan baru di Indonesia.

Kedua, melakukan penyertaan modal sebagai pemegang saham pada perusahaan yang sudah berdiri di Indonesia. Ketiga, membeli aktiva tetap yang langsung menunjang operasional BUT.

Keempat, investasi dalam bentuk aktiva tidak berwujud untuk mendukung kegiatan usaha BUT. Implementasi teknis diatur dalam PMK Nomor 14/2011.

Syarat Administratif Wajib

Selain memilih skema investasi, BUT harus memenuhi dua syarat administratif. Pertama, realisasi investasi wajib dilaksanakan paling lambat akhir tahun pajak berikutnya setelah penghasilan diperoleh.

>>> PWNU Jateng Bentuk Satgas Khusus Usut Kasus Pencabulan Pimpinan Ponpes Pekalongan

Kedua, BUT harus mengirimkan pemberitahuan tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Pemberitahuan itu memuat bentuk modal, bukti realisasi investasi, dan saat mulai berproduksi bagi perusahaan baru.

Saat ini pelaporan dilakukan secara digital melalui lampiran L12-B pada SPT Tahunan PPh Badan menggunakan sistem coretax. Hal ini memudahkan dokumentasi dan sinkronisasi data dengan DJP.

Kepatuhan terhadap syarat umum saja tidak cukup. Ada pula syarat khusus sesuai jenis penanaman kembali yang dipilih.

Bagi pengelola BUT, memahami detail teknis ini penting agar tidak terjadi kesalahan pelaporan. Kesalahan administratif dapat membatalkan hak pengecualian pajak.

>>> Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Resmi Dimulai, Bebas Denda

Pemerintah terus memperbarui aturan perpajakan untuk menciptakan iklim investasi kondusif. Di tahun 2026, DJP juga memberikan literasi penyetoran BPT secara elektronik sebagai bagian transformasi digital.