Daftar Lengkap Penghasilan BUT yang Bebas Branch Profit Tax Terbaru 2026
Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi PPh badan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia pada dasarnya menjadi objek PPh Pasal 26 ayat (4) atau branch profit tax (BPT).
Tarif standar BPT adalah 20 persen, namun dapat lebih rendah jika ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
>>> MacBook Neo Resmi Dirilis: Laptop Apple Termurah 2026 di Bawah Rp10 Juta
Meski demikian, ada pengecualian jika penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh.
Skema Investasi untuk Bebas BPT
Pemerintah mengakui empat skema penanaman modal agar BUT bisa mendapatkan pengecualian BPT. Pertama, menjadi pendiri atau peserta pendiri dengan menyertakan modal pada perusahaan baru di Indonesia.
Kedua, melakukan penyertaan modal sebagai pemegang saham pada perusahaan yang sudah berdiri di Indonesia. Ketiga, membeli aktiva tetap yang langsung menunjang operasional BUT.
Keempat, investasi dalam bentuk aktiva tidak berwujud untuk mendukung kegiatan usaha BUT. Implementasi teknis diatur dalam PMK Nomor 14/2011.
Syarat Administratif Wajib
Selain memilih skema investasi, BUT harus memenuhi dua syarat administratif. Pertama, realisasi investasi wajib dilaksanakan paling lambat akhir tahun pajak berikutnya setelah penghasilan diperoleh.
>>> PWNU Jateng Bentuk Satgas Khusus Usut Kasus Pencabulan Pimpinan Ponpes Pekalongan
Kedua, BUT harus mengirimkan pemberitahuan tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Pemberitahuan itu memuat bentuk modal, bukti realisasi investasi, dan saat mulai berproduksi bagi perusahaan baru.
Saat ini pelaporan dilakukan secara digital melalui lampiran L12-B pada SPT Tahunan PPh Badan menggunakan sistem coretax. Hal ini memudahkan dokumentasi dan sinkronisasi data dengan DJP.
Kepatuhan terhadap syarat umum saja tidak cukup. Ada pula syarat khusus sesuai jenis penanaman kembali yang dipilih.
Bagi pengelola BUT, memahami detail teknis ini penting agar tidak terjadi kesalahan pelaporan. Kesalahan administratif dapat membatalkan hak pengecualian pajak.
>>> Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Resmi Dimulai, Bebas Denda
Pemerintah terus memperbarui aturan perpajakan untuk menciptakan iklim investasi kondusif. Di tahun 2026, DJP juga memberikan literasi penyetoran BPT secara elektronik sebagai bagian transformasi digital.
Update Terbaru
Veda Ega Pratama Siap Unjuk Gigi di Moto3 Italia 2026
Minggu / 31-05-2026, 17:39 WIB
Perbaikan Jalan Amblas Lenteng Agung Dikebut, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Minggu / 31-05-2026, 17:38 WIB
Eskalasi Konflik AS-Iran Memanas, Orang Dekat Trump Beri Isyarat Mengejutkan
Minggu / 31-05-2026, 17:38 WIB
Brian Uriarte Juara Moto3 Italia 2026 di Sirkuit Mugello
Minggu / 31-05-2026, 17:33 WIB
Dewan Bisnis Prancis-Indonesia Teken Kesepakatan Rp 62,38 Triliun
Minggu / 31-05-2026, 17:33 WIB
Kabar Terbaru Meikarta 2026: Bos Lippo Beri Penjelasan Mengejutkan Soal Kelanjutan Proyek
Minggu / 31-05-2026, 17:33 WIB
Adhisty Zara Resmi Nikah dan Hamil, Unggah Momen Bahagia Bersama Tsaqib
Minggu / 31-05-2026, 17:28 WIB
38 Kode Redeem FF Terbaru 31 Mei 2026, Klaim SG2 Golden dan MP40 Cobra
Minggu / 31-05-2026, 17:28 WIB
Terbukti Meracuni Juragan Game China, Pria Ini Resmi Dieksekusi Mati 2026
Minggu / 31-05-2026, 17:28 WIB
Prakiraan Cuaca Kulon Progo: Berawan dan Udara Kabur Dominasi Sepekan
Minggu / 31-05-2026, 17:23 WIB
Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2026 Dibuka: Syarat dan Alur Terbaru
Minggu / 31-05-2026, 17:23 WIB
Guru Bisa Pantau Kualitas Menu MBG via Aplikasi Terbaru 2026, Lebih Praktis dan Transparan
Minggu / 31-05-2026, 17:23 WIB
Chung Ha Mengaku Boncos Gegara Reuni I.O.I
Minggu / 31-05-2026, 17:18 WIB






